PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2558 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2719 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2534 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2390 Kali
Berdasarkan Copy Surat Pemanggilan yang Beredar
Bupati Rohul Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Riau
Surat panggilan tersebut bernomo S.Pgl/911/IV/2015/Direskrimum. Tertanggal 24 April 2015 dan ditanda tangani Kombes Arif Rahman Hakim selaki Direktur DIreskrimum Polda Riau.
RADARPEKANBARU.COM-Rebutan kebun kelapa sawit PT BMPJ dan PT AMR berpotensi membuat Bupati Rohul Achmad terseret ke pusara hukum. Sekarang beredar photo copy surat panggilan Polda Riau yang menetapkannya sebagai tersangka.
Dikutip dari situs riauterkini dikatakan sampai saat ini Polda Riau baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di kebun yang sedang diperebutkan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dan PT Agro Mitra Rokan (AMR), sementara terkait dengan keterlibatan Bupati Rokan Hulu Achmad sejauh ini belum ada kepastian.
Namun sejak kemarin beredar photo copy surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kepada Achmad dengan status sebagai tersangka. Surat panggilan tersebut bernomo S.Pgl/911/IV/2015/Direskrimum. Tertanggal 24 April 2015 dan ditanda tangani Kombes Arif Rahman Hakim selaki Direktur DIreskrimum Polda Riau.
Dalam surat panggilan tersebut tertulis, bahwa Achmad dipanggil terkait laporan bernomor LP/44/II/2013/SPKT/Riau tertanggal 29 Januari 2015 atas nama pelapor Aswin Sutanto.
Bupati Rohul Achmad, kelanjutan isi surat tersebut, diminta menghadap penyidik Kompol Hepimas di Ruang Gelar Perkara Direskrimum Polda Riau pada pukul 9.30 WIB, Kamis (30/4/15). Penyidik membutuhkan keteranganya sebagai tersangka.
Disebutkan dalam surat panggilan tersebut, Achmad merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyuruh atau menghasut orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang terjadi pada Hari Rabu, 25 Januari 2015, sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Terkait surat panggilan Achmad sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membantah kalau Bupati Rohul tersebut sudah tersangka, namun ia membenarkan kalau ada pemanggilan terhadap Achmad untuk diperiksa pada Kamis lusa.
"Setahu saya status Bupati Rohul masih saksi dan akan dipanggil untuk diperiksa dalam pekan ini," ujarnya kemarin.
Sebagai data tambahan, dalam kasus tersebut, Polda Riau telah menetapkan tujuh warga Kepenuhan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sempat digugat ke Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, namun hakim menolaknya.(radarpku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS