PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2555 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2718 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2533 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2389 Kali
Lagi, PPTK Pengadaan Buku Puswil Mangkir Dipanggil Kejari Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM-Untuk kesekian kalinya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku untuk Perpustakaan Desa di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Riau, Tifa Ria, mangkir dari panggilan penyidik.
"PPTK dalam kasus ini kembali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya. Nanti dipanggil lagi," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Abdul Farid, Jumat (24/4).
Menurut Farid, pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tambahan untuk melengkapi keterangan distributor buku yang sudah menjalani pemeriksaan beberapa hari sebelumnya.
"Pemeriksaan terhadap Tifa Ria tersebut untuk diklarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar," ungkapnya.
Selanjutnya, ungkap Farid, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan ke empat distributor penyaluran buku pada kegiatan pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Riau.
"Surat panggilan sudah kita kirim. Dari konfirmasinya, pihak distributor bersedia hadir pada Selasa pekan depan," ujar Farid.
Sementara pada Jumat ini, sebut Farid, pihaknya memanggil Direktur PT Ganesatama Prasetya, Zuhirman, dan staffnya. Pemeriksaan pemilik perusahaan yang merupakan pemenang tunggal proyek ini berlangsung di Ruang Pidsus Kejari Pekanbaru.
"Keduanya datang pada sekitar pukul 10.30 WIB dan diperiksa oleh jaksa Joko," katanya.
Dalam kasus ini, sebut Farid, pihaknya telah memintai keterangan terhadap belasan pihak. Baik dari Panitia Lelang, Panitia Pengadaan, Penerima Barang, maupun beberapa staf di BPAD Riau.
Selain itu, pihaknya juga akan memintai keterangan terhadap Riska Utama yang saat ini menjabat Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Rokan Hilir.
"Pada kegiatan tersebut, Riska Utama menjabat selaku Kepala BPAD Riau. Sebelumnya dia pernah kita periksa, namun karena sakit terpaksa urung kita lakukan. Makanya kita jadwalkan kembali," lanjut Feby.
Dalam kasus ini Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah memintai keterangan terhadap belasan pihak, baik dari Panitia Lelang, Panitia Pengadaan, Penerima Barang, maupun beberapa staf di BPAD Riau. Termasuk dari distributor buku.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan penyimpangan pengadaan buku untuk perpustakaan desa di BPAD Riau. Proyek ini menggunakan APBD murni Riau tahun 2012 lalu.
Kuat dugaan, proyek pengadaan buku ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontraknya. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp6 miliar. (radarpku/alam)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS