PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2452 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2622 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2425 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2296 Kali
Koruptor di Diskop Kampar Dituntut Berbeda
RADARPEKANBARU.COM- Empat PNS di Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Kampar, dituntut mulai 1,5 hingga 2 tahun penjara oleh jaksa. Keempatnya dinyatakan jaksa terbukti melakukan korupsi dana pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Kecil Menengah (PLUT-KUKM).
Para terdakwa itu adalah, Jalinus Mohammad selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Edi Herman selaku penandatangan surat perintah bayar, Joni Iskandar selaku PPK dan Hanafi selaku penyedia jasa dalam proyek tersebut.
Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Siswanto SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Kamis (23/4/2015) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, keempatnya terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Edi Herman dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Lalu, terdakwa Joni Iskandar dan Jalinus Mohammad, dituntut selama 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara terdakwa Hanafi selama dua tahun penjara.
"Terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263.336.900, telah diganti oleh para terdakwa," sebut jaksa.
Rinciannya, terdakwa Hanafi dan Edi Herman telah mengganti masing-masing sebesar Rp75 juta. Sementara terdakwa Jalinus Mohd Rp35 juta serta Jalinus sebesar Rp10 juta.
Sedangkan sisanya dibebankan ke terdakwa Hanafi. Karena yang menikmati uang itu, terdakwa Hanafi. Jika tidak diganti dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Seperti diketahui, perbuatan keempat terdakwa terjadi pada 2013 lalu, saat Diskop dan UKM Kampar membangun PLUT-KUKM dengan pagu dari APBN sebesar Rp3 miliar.
Pembangunannya dikerjakan oleh PT Vira Jaya dengan nilai kontrak Rp2.348.336.900, yang berakhir sesuai kontrak pada 11 Desember 2013.
Namun setelah jatuh tempo, pekerjaan tidak selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Pekerjaan selesai hanya 84 persen. Namun pencairan sudah 100 persen yang dilakukan keempat terdakwa kepada rekanan. Akibatnya, negara menderita kerugian sebesar Rp263.336.900.(grc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS