PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Kontraktor SMP Madani Pekanbaru Jadi Tersangka di Kejagung
Peresmian Proyek SMP Madani
RADARPEKANBARU.COM- Kontraktor proyek multiyears pembangunan Sekolah Menengah Pertama Madani sebesar Rp45 miliar di Jalan Kasa diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Satuan Petugas Khusus Kejaksaan Agung RI.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Monitoring Development (LSM IMD) Riau, R Adnan kepada wartawan, Jumat (17/4/2015). "Sebelum kontrak proyek multiyears pembangunan SMP Madani, Direktur Utama PT Rimba Peraduan selaku kontraktor pelaksana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain di Jambi," kata R Adnan.
Direktur PT Rimba Peraduan, Ir Sariyono diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Jambi pada Januari 2015, sedangkan kontrak dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dimulai pada Februari 2015. "Dalam fakta integritas, kontraktor tak boleh tersangkut hukum," kata Ketua LSM IMD Riau.
Selain itu, ujar R Adnan, persyaratan yang ditetapkan dalam pelelangan, kualifikasi bidang usaha, seharusnya arsitektur, namun berdasarkan pengumuman di Lembaga Pengemban Jasa Kontruksi (LPJK) yang ditanyangkan di internet, perusahaan tersebut memiliki jasa listrik. "Kami menduga SBU perusahaan tersebut diduga palsu, karena tak ditanyangkan di LPJK net," ungkap R Adnan.
Dari hasil pemeriksaan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), perusahaan itu diduga bermasalah di Sumatera Barat (Sumbar), karena tak mampu melaksanakan pembangunan gedung serba guna Universitas Negeri Padang (UNP) dan turap. "Kami duga perusahaan itu tak punya tenaga ahli sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang," ungkap R Adnan.
Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang, kontraktor pelaksana wajib memiliki 6 tenaga ahli dan 12 tenaga terampil. Sayangnya, sesuai data yang diperoleh LSM IMD Riau, kontraktor pelaksana proyek multiyears sebesar Rp45 miliar itu hanya memiliki 3 tenaga ahli dan 5 tenaga terampil.
Ditambahkan R Adnan, parahnya lagi spek tiang pancang pembangunan SMP Madani, seharusnya segi empat, ternyata hasil investigasi LSM IMD Riau, temuan di lapangan, tiang pancang yang dipasang bentuknya bulat . Hal itu terjadi, ungkap R Adnan, karena Direktur Operasional PT Rimba Peraduan diduga memiliki perusahaan tiang pancang di Padang, Sumatera Barat.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Katwadi saat dikonfirmasi telpon selulernya tak aktif. (alam/jm)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS