PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Lengkapi Berkas, Jaksa Periksa 26 Saksi Pada Kasus Dugaan Korupsi K2I
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa 26 saksi yang diduga mengetahui tentang dugaan korupsi program pengentasan Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K2I), bidang perkebunan Provinsi Riau tahun 2006-2009. Pemeriksaan dilakukan mulai Senin (13/4/2015) hingga Kamis (16/4/2015).
Pasca ditetapkannya tersangka baru pada kasus ini, yakni Direktur Gerbang EK Palmina, Miswar Candra, Kejati Riau terus melanjutkan dengan memeriksa puluhan saksi. Selain Miswar, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau Susilo, juga ikut terseret dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Senin (13/4/2015) kemarin, dijadwalkan pemeriksaan enam orang saksi yakni Kasubid Kelapa Sawit Disbun Riau Sofyan Harahap, kordinator Pelaksanaan Tim Pelaksanaan Program K2I Armen Hasibuan, Kasubdin Sawit Disbun Riau Hanafi, Kepala Balai Benih Perkebunan Disbun Riau Bandono Suharto dan Anggota Tim Pemantapan Lahan Subandi Wibisono dan PPTK Agus Sutarman," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Sedangkan hari ini, Selasa (14/4/2015), Kejati juga mengagendakan memeriksa enam saksi, diantaranya Ketua Panitia Lelang Handriatseno dan anggotanya Eka Suhendra, serta mantan Kadisbun Riau 2007-2008 Marjohan Yusuf. Lalu anggota Bidang Teknis Budidaya Kelapa Sawit Vera Virgianti dan penangkar bibit Albert Damanik.
"Pemeriksaan guna melengkapi berkas tersangka (Miswar Candra). selain 12 orang saksi ini, pemeriksaan masih berlanjut hingga Kamis ini. Tujuannya, untuk meminta keterangan yang diperlukan sebagai bukti," kata Mukhzan, Selasa (14/4/2015).
Diketahui, saat Susilo masih menjabat sebagai Kadisbun, ia mengucurkan anggaran senilai Rp39 miliar untuk program tersebut. Namun pada prosesnya, hanya Rp38 miliar saja yang digunakan. Ini tentunya tidak sesuai dengan progres pengerjaanya.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik mengenakan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. (radarpku/grc)
Pasca ditetapkannya tersangka baru pada kasus ini, yakni Direktur Gerbang EK Palmina, Miswar Candra, Kejati Riau terus melanjutkan dengan memeriksa puluhan saksi. Selain Miswar, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau Susilo, juga ikut terseret dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Senin (13/4/2015) kemarin, dijadwalkan pemeriksaan enam orang saksi yakni Kasubid Kelapa Sawit Disbun Riau Sofyan Harahap, kordinator Pelaksanaan Tim Pelaksanaan Program K2I Armen Hasibuan, Kasubdin Sawit Disbun Riau Hanafi, Kepala Balai Benih Perkebunan Disbun Riau Bandono Suharto dan Anggota Tim Pemantapan Lahan Subandi Wibisono dan PPTK Agus Sutarman," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Sedangkan hari ini, Selasa (14/4/2015), Kejati juga mengagendakan memeriksa enam saksi, diantaranya Ketua Panitia Lelang Handriatseno dan anggotanya Eka Suhendra, serta mantan Kadisbun Riau 2007-2008 Marjohan Yusuf. Lalu anggota Bidang Teknis Budidaya Kelapa Sawit Vera Virgianti dan penangkar bibit Albert Damanik.
"Pemeriksaan guna melengkapi berkas tersangka (Miswar Candra). selain 12 orang saksi ini, pemeriksaan masih berlanjut hingga Kamis ini. Tujuannya, untuk meminta keterangan yang diperlukan sebagai bukti," kata Mukhzan, Selasa (14/4/2015).
Diketahui, saat Susilo masih menjabat sebagai Kadisbun, ia mengucurkan anggaran senilai Rp39 miliar untuk program tersebut. Namun pada prosesnya, hanya Rp38 miliar saja yang digunakan. Ini tentunya tidak sesuai dengan progres pengerjaanya.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik mengenakan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. (radarpku/grc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
TULIS KOMENTAR +INDEKS