PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2558 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2719 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2534 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2390 Kali
Barang Bukti Sabu Lenyap, Kejati Periksa Istri Pengacara di Inspeksi Kasus
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Mukhzan
RADARPEKANBARU.COM-Pengawasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bakal memeriksa Ana Mardia, terkait dugaan raibnya barang bukti seberat 277 gram sabu di dakwaan Zulhermis.
Pemeriksaan isteri dari pengacara Syahril ini direncanakan jika perkaranya sudah naik ke inspeksi kasus.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Mukhzan, dikonfirmasi pada Selasa (14/4). "Akan diperiksa (Ana) jika sudah naik ke inpeksi kasus," katanya.
Sebelumnya, Pengawasan Kejati Riau sudah berencana memeriksa Ana sewaktu kasus ini masih tahap klarifikasi. Namun, rencana itu diurungkan dengan berbagai macam pertimbangan.
"Kita gak mau manggil dua kali. Nanti saja kalau kasusnya naik ke inspeksi, pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," ungkap Muhkzan.
Selama mendalami kasus ini, Pengawasan Kejati Riau sudah memeriksa beberapa saksi. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini sejak awal, Syarbini SH.
Begitu pemeriksaan dinyatakan cukup, pemeriksa di Pengawasan Kejati Riau mengirim berkasnya ke Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi.
"Berkasnya masih ada di meja Pak Kajati. Pemeriksa masih menunggu berbagai pertimbangan dari Pak Kajati," ucap Mukhzan.
Sebelumnya, Sarbini usai diperiksa dalam kasus membantah telah menghilang barang bukti tersebut dalam dakwaan yang ditanganinya. Ia mengaku hanya meneruskan berkas yang dikirimkan oleh Polresta Pekanbaru.
Menurutnya, barang bukti dalam berkas kepolisian hanya sekitar 1,5 gram lebih. Begitu juga dengan pasal yang dijeratkan, yaitu pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, Zulhermis sudah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Usai vonis, Ana Mardia mengamuk dan 'memarahi' sejumlah wartawan.
Menurutnya, wartawan seakan tak mempunyai pekerjaan lain karena sering memberitakan klien dari suaminya tersebut. (radarpku/Lipo)
Pemeriksaan isteri dari pengacara Syahril ini direncanakan jika perkaranya sudah naik ke inspeksi kasus.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Mukhzan, dikonfirmasi pada Selasa (14/4). "Akan diperiksa (Ana) jika sudah naik ke inpeksi kasus," katanya.
Sebelumnya, Pengawasan Kejati Riau sudah berencana memeriksa Ana sewaktu kasus ini masih tahap klarifikasi. Namun, rencana itu diurungkan dengan berbagai macam pertimbangan.
"Kita gak mau manggil dua kali. Nanti saja kalau kasusnya naik ke inspeksi, pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," ungkap Muhkzan.
Selama mendalami kasus ini, Pengawasan Kejati Riau sudah memeriksa beberapa saksi. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini sejak awal, Syarbini SH.
Begitu pemeriksaan dinyatakan cukup, pemeriksa di Pengawasan Kejati Riau mengirim berkasnya ke Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi.
"Berkasnya masih ada di meja Pak Kajati. Pemeriksa masih menunggu berbagai pertimbangan dari Pak Kajati," ucap Mukhzan.
Sebelumnya, Sarbini usai diperiksa dalam kasus membantah telah menghilang barang bukti tersebut dalam dakwaan yang ditanganinya. Ia mengaku hanya meneruskan berkas yang dikirimkan oleh Polresta Pekanbaru.
Menurutnya, barang bukti dalam berkas kepolisian hanya sekitar 1,5 gram lebih. Begitu juga dengan pasal yang dijeratkan, yaitu pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, Zulhermis sudah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Usai vonis, Ana Mardia mengamuk dan 'memarahi' sejumlah wartawan.
Menurutnya, wartawan seakan tak mempunyai pekerjaan lain karena sering memberitakan klien dari suaminya tersebut. (radarpku/Lipo)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS