PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Perkosa WNI, Polisi Malaysia Diancam Penjara 20 Tahun
Petugas setempat membawa oknum polisi pemerkosa
Kuala Lumpur, (radarpekanbaru.com)– Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengonfirmasi kebenaran pemerkosaan warga negara Indonesia (WNI) oleh polisi Malaysia. KBRI mengaku mendapat informasi insiden itu dari Kepolisian Malaysia.
"Tim Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur menemui polisi Kajang dan pejabat keamanan Malaysia mengkonfirmasi berita pemerkosaan itu. Anggota polisi yang melakukan tindak pemerkosaan telah ditahan dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pernyataan KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu, (14/12/2013).
"Pada pertemuan dengan kepolisan Kajang, Tim Satgas meminta akses untuk dapat bertemu langsung dengan polisi penyidik dan korban," lanjut pernyataan tersebut.
Menurut pihak KBRI, permintaan tersebut diizinkan dan Tim Satgas dijadwalkan bertemu korban pada 16 Desember 2013.
Sebelum pertemuan dilaksanakan, Tim Satgas diberikan nomor telefon gengam dan alamat korban. Saat ini korban telah diizinkan untuk kembali ke rumahnya. Korban juga telah melakukan visum untuk melengkapi data pelaporannya.
Kejadian pemerkosaan berawal dari kedatangan tiga anggota polisi ke rumah yang ditinggali korban dan suami serta sejumlah WNI. Berdalih melakukan pemeriksaan izin tinggal korban bersama tiga WNI lain dibawa menuju Balai Polis Bandar Baru Bangi.
Dalam perjalanan, ketiga WNI lain dibebaskan tetapi korban tetap dibawa ke Balai Polis Bangi. Ternyata dari Balai Polis, korban diajak oleh pelaku ke hotel di daerah Kajang.
Di Hotel tersebut korban diperkosa hingga dua kali. Tidak terima dengan perlakuan terhadap dirinya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor kepolisian terdekat.
Sampai saat ini pihak KBRI tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya kepolisian Kajang. KBRI berharap pelaku pemerkosaan dapat diganjar sesuai kejahatan yang dia lakukan.(okz)
Editor : Ramli
"Tim Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur menemui polisi Kajang dan pejabat keamanan Malaysia mengkonfirmasi berita pemerkosaan itu. Anggota polisi yang melakukan tindak pemerkosaan telah ditahan dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pernyataan KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu, (14/12/2013).
"Pada pertemuan dengan kepolisan Kajang, Tim Satgas meminta akses untuk dapat bertemu langsung dengan polisi penyidik dan korban," lanjut pernyataan tersebut.
Menurut pihak KBRI, permintaan tersebut diizinkan dan Tim Satgas dijadwalkan bertemu korban pada 16 Desember 2013.
Sebelum pertemuan dilaksanakan, Tim Satgas diberikan nomor telefon gengam dan alamat korban. Saat ini korban telah diizinkan untuk kembali ke rumahnya. Korban juga telah melakukan visum untuk melengkapi data pelaporannya.
Kejadian pemerkosaan berawal dari kedatangan tiga anggota polisi ke rumah yang ditinggali korban dan suami serta sejumlah WNI. Berdalih melakukan pemeriksaan izin tinggal korban bersama tiga WNI lain dibawa menuju Balai Polis Bandar Baru Bangi.
Dalam perjalanan, ketiga WNI lain dibebaskan tetapi korban tetap dibawa ke Balai Polis Bangi. Ternyata dari Balai Polis, korban diajak oleh pelaku ke hotel di daerah Kajang.
Di Hotel tersebut korban diperkosa hingga dua kali. Tidak terima dengan perlakuan terhadap dirinya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor kepolisian terdekat.
Sampai saat ini pihak KBRI tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya kepolisian Kajang. KBRI berharap pelaku pemerkosaan dapat diganjar sesuai kejahatan yang dia lakukan.(okz)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
TULIS KOMENTAR +INDEKS