PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2552 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2714 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2529 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2386 Kali
Terdakwa TPPU Rp1,3 Triliun, Hakim Tipikor Nilai JPU Tak Serius Tangani Kasus Abob
RADARPEKANBARU.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan terdakwa tindak pidana pencucian uang, Ahmad Mahbub alias Abob, Dunun alias Anun, Niwen Khairiyah dan kawan-kawan, dinilai majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru tak serius mendatangkan saksi.
Pasalnya, JPU gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tidak dapat menghadirkan saksi yang telah dijadwalkan.
Menurut Hakim Ketua Ahmad Pudjoharsoyo, ini sudah kedua kalinya JPU melakukan tindakan serupa. Tak pelak, Ahmad menanyakan bagaimana mekanisme pemanggilan saksi yang dilakukan.
Setelah melihat surat pemanggilan yang diperlihatkan JPU, Ahmad berkesimpulan bahwa saksi tak pernah menerima panggilan. Pasalnya, tak ada tanda terima dari surat tersebut.
"Surat ini bisa saja belum sampai, karena bukti tanda terima suratnya tidak ada ditandatangani. Apa benar saksi-saksi telah menerima surat panggilan atau tidak," tanya Ahmad.
Ahmad kemudian meminta JPU untuk mengirimkan jaksa lainnya untuk mengecek surat pemanggilan tersebut, apakah diterima atau belum oleh para saksi.
Ditegaskan hakim, persoalan menjadi tanda JPU tak serius mengikuti Hukum Acara Pidana. Kata Ahmad, hukum acara menegaskan setiap pemanggilan saksi harus ada bukti yang jelas. Bukti pemanggilan tersebut harus secara resmi terkonfirmasi.
"Siap mengajukan perkara ke sidang, artinya siap menghadirkan saksi-saksi. Saudara harus lengkapi panggilan sesuai aturan hukum acara yang benar. Hukum acara menegaskan setiap panggilan harus ada bukti jelas. Sementara ini baru surat perintah kejaksaan untuk memanggil, tetapi bukti yang bersangkutan menerima atau tidak belum ada," tegas Ahmad, Rabu (8/4/2015).
Tidak berhenti di situ, Hakim Ketua terus menceramahi tiga orang JPU yang duduk di sidang.
"Memang ini perkara Kejaksaan Agung. Koordinasikan dengan Jaksa di Kejagung. Kalau perlu hadirkan Jaksa dari Kejagung menjelaskan di sini. Saya mengingatkan saudara bukan sebagai pribadi, tapi tanggung jawab institusi Kejaksaan keseluruhan dari Kejagung hingga di sini (Kejati dan Kejari), " kritiknya.
Sementara itu, JPU Dian usai sidang menjelaskan jika pihaknya melayangkan surat pemanggilan saksi melalui pos, sehingga tidak ada tanda terima.
"Seharusnya ada 13 orang yang hadir. Suratnya kita sampaikan melalui pos. Kalau pos mana ada tanda terimanya," ujar Dian.
Karena para saksi tak hadir, hakim menunda sidang pada pekan berikutnya. Hakim mewanti-wanti jaksa agar serius dalam perkara ini. (radarpku/Lipo)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
Berkah Ramadhan, SMSI Siak Santuni Dhuafa & Anak Yatim
SIAK – Sebagai rasa syukur atas berbagai nikmat yang telah Allah SWT berikan d.
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menunjuk Provinsi Riau seba.
TULIS KOMENTAR +INDEKS