PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2740 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Kejati Riau Tahan Penjahat Tersangka Korupsi Dana Penelitian Fiktif dari UIR
Penahanan TSK
RADARPEKANBARU.COM-Untuk kepentingan penyidikan dalam perkara atas nama tersangka Emrizal, S.Si, MENV tersangka Said Fhazli, S.Si.M.Sc.yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi ditahan Kejaksaan Tinggi Riau pada selasa (07-04-2015).
Tersangka Emrizal, S.Si, MENV pada tahun 2011 dan 2012 diangkat sebagai bendahara dan tersangka Said Fhazli, S.Si.M.Sc pada tahun 2011 selaku asisten tenaga ahli dan pada tahun 2012 diangkat selaku sekretaris untuk kegiatan penelitian bersama antara Institut Alam dan Tamadun Melayu (ATMA) University Kebangsaan Malaysia dengan Universitas Islam Riau tentang dampak pembangunan terhadap lingkungan dan kepentingan manajamen lingkungan terpadu di provinsi Riau, yang anggarannya bersumber dari dana hibah APBD provinsi Riau TA 2011 dan 2012 sebesar Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah), tersangka Emrizal, S.Si, MENV telah mencairkan dana penelitian tersebut dan meminta tersangka Said Fhazli, S.Si.M.Sc.
Untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah Universitas Islam Riau TA 2011 dan 2012 dengan cara mencari bukti-bukti pertanggungjawaban sehingga dana tersebut seolah-olah benar dipergunakan sesuai dengan proposal/RAB tetapi kenyataannya ada pertanggung jawaban yang fiktif.
Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar ketentuan pasal 19 ayat (1) dan (2) Permendagri No.32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Akibat perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq. kerugian keuangan daerah pemerintah provinsi Riau.
Sehingga perbuatan tersangka memenuhi unsur Primair: pasal 2 ayat (1), Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada Radarpekanbaru.com Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan SH.MH menyampaikan bahwa para tersangka ditahan pada tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 07 April 2015 s/d 26 April 2015 di Rutan Klass II B Sialang Bungkok Pekanbaru. Penahanan tersebut guna mempermudah penyidikan dan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang sesuai ketentuan p.21 ayat (1), (4) huruf a KUHAP .(radarpku/rls)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS