PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2549 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2710 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2525 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2380 Kali
Mulai 1 Mei Tarif Listrik Rumah Tangga Akan Naik
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COm - Bersiap, tarif listrik kembali akan naik. Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik sesuai pasar untuk golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA mulai Mei 2015 mendatang.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dikutip dari situs Kementerian ESDM, Minggu (5/4/2015).
Sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015, penyesuaian tarif (tariff adjustment) tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Ketiga indikator tersebut adalah kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP), dan inflasi.
Permen ESDM 9/2016 juga menyebutkan, penetapan tarif penyesuaian rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA pada Mei 2015 mengacu realisasi ketiga indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan atau Maret 2015.
Saat ini, konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp 1.352 per kWh.
Pada Mei 2015, kedua golongan konsumen tersebut akan diberlakukan penyesuaian tarif yang bisa naik atau turun tergantung realisasi kurs, ICP, dan inflasi selama Maret 2015.
Penyesuaian tarif ditetapkan PT PLN (Persero) sesuai formula yang diatur pemerintah. PLN melaporkan penetapan penyesuaian tarif tersebut kepada Menteri ESDM setiap bulan.
Sebelumnya, sesuai Permen ESDM No 31 Tahun 2014 yang ditandatangani 5 November 2014, pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif sesuai pasar untuk 12 golongan konsumen listrik termasuk rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA mulai 1 Januari 2015.
Namun, khusus untuk dua golongan yakni rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA, pemerintah menunda pemberlakuannya dan akhirnya sesuai sesuai Pasal 5 ayat (2) Permen ESDM 9/2015 akan menerapkan mulai 1 Mei 2015.
Penundaan penyesuaian tarif rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA tersebut sudah mendapat persetujuan Komisi VII DPR dengan kompensasi penambahan subsidi listrik sebesar Rp 1,3 triliun pada rapat kerja dengan Menteri ESDM beberapa waktu lalu.
Sedangkan, 10 golongan lainnya tetap diberlakukan penyesuaian tarif sejak 1 Januari 2015. Kesepuluh golongan pelanggan itu adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Lainnya, bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT. (radarpku/tpc)
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dikutip dari situs Kementerian ESDM, Minggu (5/4/2015).
Sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015, penyesuaian tarif (tariff adjustment) tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Ketiga indikator tersebut adalah kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP), dan inflasi.
Permen ESDM 9/2016 juga menyebutkan, penetapan tarif penyesuaian rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA pada Mei 2015 mengacu realisasi ketiga indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan atau Maret 2015.
Saat ini, konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp 1.352 per kWh.
Pada Mei 2015, kedua golongan konsumen tersebut akan diberlakukan penyesuaian tarif yang bisa naik atau turun tergantung realisasi kurs, ICP, dan inflasi selama Maret 2015.
Penyesuaian tarif ditetapkan PT PLN (Persero) sesuai formula yang diatur pemerintah. PLN melaporkan penetapan penyesuaian tarif tersebut kepada Menteri ESDM setiap bulan.
Sebelumnya, sesuai Permen ESDM No 31 Tahun 2014 yang ditandatangani 5 November 2014, pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif sesuai pasar untuk 12 golongan konsumen listrik termasuk rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA mulai 1 Januari 2015.
Namun, khusus untuk dua golongan yakni rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA, pemerintah menunda pemberlakuannya dan akhirnya sesuai sesuai Pasal 5 ayat (2) Permen ESDM 9/2015 akan menerapkan mulai 1 Mei 2015.
Penundaan penyesuaian tarif rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA tersebut sudah mendapat persetujuan Komisi VII DPR dengan kompensasi penambahan subsidi listrik sebesar Rp 1,3 triliun pada rapat kerja dengan Menteri ESDM beberapa waktu lalu.
Sedangkan, 10 golongan lainnya tetap diberlakukan penyesuaian tarif sejak 1 Januari 2015. Kesepuluh golongan pelanggan itu adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Lainnya, bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT. (radarpku/tpc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Media Expo SPS Riau Hari Kedua Semakin Ramai Pengunjung
PEKANBARU - Media Expo SPS Riau dan Festival PPID tahun 2022 semakin ramai .
Rekomendasi Model Baju Gamis Terbaru di Tahun 2022
Hampir setiap tahunnya, model baju gamis selalu berubah-ubah sesuai dengan zaman.
Bawaslu Kampar Umumkan 63 Nama Panwaslu Kecamatan Lulus Seleksi Wawancara
BANGKINANG - Sesuai tahapan yang ditetapkan Bawaslu RI, pokja pembentukan P.
Bawaslu Kampar Umumkan Hasil Ujian CAT Calon Panwaslu Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Badan Pengawas Pemilu .
Bawaslu Kampar Awasi Peserta Seleksi CAT Calon Panwaslu Kecamatan
BANGKINANG--Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, SH terlihat sedang s.
TULIS KOMENTAR +INDEKS