PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2454 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2623 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2425 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2297 Kali
25 April 2015,KAI Selenggarakan Ujian Advokat/Pengacara Hukum
Logo KAI
JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM-Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) dengan ini hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa dengan kemajuan dan makin berkembanganya serta sejalan dengan kebutuhan organisasi dalam mengikuti perkembangan pendidikan, ujian serta pelatihan-pelatihan dasar bagi Advokat di Indonesia, maka pada tanggal 04 Maret 2015 DPP KAI telah mengukuhkan kepengurusan Badan Otonom Pendidikan dan Pelatihan KAI;
Bahwa sebagai pelaksana Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Badan Otonom Pendidikan dan Pelatihan KAI akan melaksanakan Ujian Kompetensi Profesi Dasar bagi calon Advokat yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2015 secara serentak di seluruh Indonesia;
Bahwa formulir serta persyaratan untuk peserta Ujian Kompetensi Profesi Dasar Advokat KAI dapat diunduh (download) melalui website: www.dpp-kai.org;
Bahwa kami berharap rekan-rekan di daerah dapat mendukung serta turut mensukseskan terlaksananya Ujian Kompetensi Profesi Dasar tersebut;
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Materi Ujian Tertulis Ujian Kompetensi Profesi Dasar Advokat Badan Otonom Pendidikan dan Pelatihan Kongres Advokat Indonesia:
UU Advokat No. 18 tahun 2003,Kode Etik Advokat,Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana Umum dan Khusus,Hukum Acara Perdata,Hukum Acara Peradilan Agama,Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,Hukum Kapailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,Hukum Persaingan Usaha,Hukum Pasar Modal,Hukum Perseroan Terbatas Arbitrase.
Persyaratan Ujian Tertulis Ujian Kompetensi Profesi Dasar Advokat Badan Otonom Pendidikan dan Pelatihan Kongres Advokat Indonesia:
Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan ditempat pendaftaran atau dapat di download dari web www.dpp-kai.org
Foto copy Ijazah S-1 Ilmu Hukum/surat keterangan lulus dari Dekan Fakultas Hukum apabila ijazah dalam proses.
Pas foto 3x4 dan 4x6 berwarna masing-masing 3 lembar
Membayar biaya ujian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara transfer (bukan via ATM) ke rekening atas nama DPP KAI-Bodiklat KAI pada PT Bank Mandiri Tbk No. 129-0089221234.Tidak ada pungutan lainnya.
Persyaratan No. 1-3 di atas dikirim atau diserahkan langsung ke alamat Badan Otonom Pendidikan dan Pelatihan KAI dengan alamat Maspion Plaza 7th floor Jl. Gunung Sahari Kav. 18. Jakarta Utara 14420 atau Badan Otonom Pendidikan dan Pelatihan KAI, dengan alamat Menara BCA Grand Indonesia lt. 50. Jl. M.H. Thamrin No. 1. Jakarta 10310.
Pendaftaran di Badan Otonom Pendidikan dan Pelatihan KAI tersebut pada angka 5 di atas setiap hari kerja pukul 09:00 17:00 WIB.
Pendaftaran melalui DPD mulai tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015 pukul 16:00 waktu setempat.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Sekretariat KAI, Gd. Maspion Lt. 7, Jl. Gunung Sahari Kav. 18 Jakarta Utara 14420, Telp: (62-21) 64701291 atau Menara BCA Grand Indonesia lt. 50. Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310. Telp: (62-21) 23854516. (radarpku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Kuota Haji Tahun Ini Terbanyak Sepanjang Sejarah
RADARPEKANBARU.COM - Kuota jemaah Indonesia tahun ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah penyel.
Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Menjadi Simbol Kemenangan Rakyat
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS