PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2454 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2624 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2426 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2297 Kali
Berkas Ramli FE P21 dan Segera dilimpah
RADARPEKANBARU.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, mengaku berkas tersangka kasus narkotika Ramli FE, mantan anggota DPRD Riau serta istri keduanya Ningsih, sudah P21 dan akan segera dilimpahkan.
"Berkasnya sudah P21. Saat ini berkas dengan Jaksanya Dian SH," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Edy Birton SH MH melalui Kepala Seksi. (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi SH, diruangannya Rabu lalu (25/3).
Seperti dirilis sebelumnya, Ramli dan isti mudanya Ningsih, ditangkap aparat Polresta Pekanbaru pada Jumat (30/1) lalu di sebuah rumah di Jalan Sukajaya. Bersama keduanya, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit hape warna hitam.
Semula, keduanya diduga hanya sekedar mengonsumsi narkoba. Namun dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa mantan anggota DPRD Riau dari Partai Bintang Feformasi (PBR) tersebut bersama istrinya juga diduga mengedarkan narkoba.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Zi)
"Berkasnya sudah P21. Saat ini berkas dengan Jaksanya Dian SH," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Edy Birton SH MH melalui Kepala Seksi. (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi SH, diruangannya Rabu lalu (25/3).
Seperti dirilis sebelumnya, Ramli dan isti mudanya Ningsih, ditangkap aparat Polresta Pekanbaru pada Jumat (30/1) lalu di sebuah rumah di Jalan Sukajaya. Bersama keduanya, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit hape warna hitam.
Semula, keduanya diduga hanya sekedar mengonsumsi narkoba. Namun dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti bahwa mantan anggota DPRD Riau dari Partai Bintang Feformasi (PBR) tersebut bersama istrinya juga diduga mengedarkan narkoba.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Taiwan: TikTok Berpotensi Jadi Ancaman Keamanan Nasional
RADARPEKANBARU.COM - Platform media sosial Ti.
AS Abstain, Dewan Keamanan PBB Serukan Gencatan Senjata di Jalur Gaza
RADARPEKANBARU.COM - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menuntut gencatan senjata segera anta.
Kapal Tanker Korea Selatan Terbalik di Laut Jepang
RADARPEKANBARU.COM - Sebuah kapal tanker kimia milik Korea Selatan terbalik di perairan Barat Daya J.
TULIS KOMENTAR +INDEKS