PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2540 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2700 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2513 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2370 Kali
Dinilai Tidak Transparan, IKAMIHU Pertanyakan Dana Beasiswa dan Asrama
Bendera Ikamihu
RENGAT, RADARPEKANBARU.COM - Ikatan Mahasiswa Inhu Pekanbaru ( IKAMIHU) Pekanbaru akan mendatangi Dinas Pendidikan kabupaten Inhu, terkait realisasi dana pendidikan yang telah dianggarkan sebesar 30% dari APBD Inhu.
Saat dihubungi melalui telpon selularnya ketua IKAMIHU Pekanbaru Satrio Rachmazan menjelaskan bahwa penggunaan anggaran dinas pendidikan Inhu dinilai tidak ada transparan dan didiskriminasikan oleh oknum tertentu.
"Kita berkaca pada situasi dan kondisi pendidikan nasional, pemerintah kita belum dapat merentas kemiskinan pendidikan masyarakat, masih banyak masyarakat yang belum merasakan fasilitas pendidikan yang sangat tidak memadai dan tenaga pengajar yang belum profesional. Dalam pandangannya bagaimana hal tersebut dapat mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadi tujuan negara Indonesia," terang Satrio.
Satrio menambahkan di Kab. Inhu anggaran dana beasiswa buat mahasiswa sudah jelas, tapi disini terlihat adanya Diskriminasi. Tidak seluruh mahasiswa di Kab. Inhu baik yang kuliah diluar daerah maupun didaerah merasakan amanat UUD, terlihat hanya memfokuskan beasiswa hanya kepada mahasiswa yang kuliah didaerahnya saja.
Pemerintah kab. Inhu dianggap gagal mengakomodir mahasiswa yang berhak mendapatkan beasiswa, artinya bahwa pemkab tidak pernah serius dalam program memajukan pendidikan di Kab Inhu.
"Kita menilai kurangnya tanggung jawab instansi terkait, apalagi dengan berlakunya sistem UKT ( Yang Kuliah Tinggal) yang artinya biaya kuliah yang cukup besar sehingga menghambat untuk pelajar yang kurang mampu dan berprestasi untuk dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Sesuai dengan pasal 12 ayat 1 C UU no. 20 tahun 2003 yang berbunyi " setiap peserta didik berprestasi dan berasal dari keluarga tidak mampu berhak untuk mendapatkan beasiswa." Tambah Satrio.
Kurangnya perhatian pemkab Inhu terlihat dengan fasilitas asrama yang terkesan tidak terurus.
"Sebagai ketua IKAMIHU Pekanbaru saya sering menerima keluh kesah tentang beasiswa dan asrama yang tidak terakomodir. Sebagai satu contoh Kondisi asrama mahasiswa Inhu di pekanbaru terkesan tidak terurus secara baik, padahal setiap tahunnya sudah dianggarkan dan disahkan dana untuk peremajaan/perawatan asrama tersebut. Dan kami akan segera mengusut hal tersebut ke dinas pendidikan Inhu." Jelas Satrio (radarpku)
Editor : Alamsah
Saat dihubungi melalui telpon selularnya ketua IKAMIHU Pekanbaru Satrio Rachmazan menjelaskan bahwa penggunaan anggaran dinas pendidikan Inhu dinilai tidak ada transparan dan didiskriminasikan oleh oknum tertentu.
"Kita berkaca pada situasi dan kondisi pendidikan nasional, pemerintah kita belum dapat merentas kemiskinan pendidikan masyarakat, masih banyak masyarakat yang belum merasakan fasilitas pendidikan yang sangat tidak memadai dan tenaga pengajar yang belum profesional. Dalam pandangannya bagaimana hal tersebut dapat mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadi tujuan negara Indonesia," terang Satrio.
Satrio menambahkan di Kab. Inhu anggaran dana beasiswa buat mahasiswa sudah jelas, tapi disini terlihat adanya Diskriminasi. Tidak seluruh mahasiswa di Kab. Inhu baik yang kuliah diluar daerah maupun didaerah merasakan amanat UUD, terlihat hanya memfokuskan beasiswa hanya kepada mahasiswa yang kuliah didaerahnya saja.
Pemerintah kab. Inhu dianggap gagal mengakomodir mahasiswa yang berhak mendapatkan beasiswa, artinya bahwa pemkab tidak pernah serius dalam program memajukan pendidikan di Kab Inhu.
"Kita menilai kurangnya tanggung jawab instansi terkait, apalagi dengan berlakunya sistem UKT ( Yang Kuliah Tinggal) yang artinya biaya kuliah yang cukup besar sehingga menghambat untuk pelajar yang kurang mampu dan berprestasi untuk dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Sesuai dengan pasal 12 ayat 1 C UU no. 20 tahun 2003 yang berbunyi " setiap peserta didik berprestasi dan berasal dari keluarga tidak mampu berhak untuk mendapatkan beasiswa." Tambah Satrio.
Kurangnya perhatian pemkab Inhu terlihat dengan fasilitas asrama yang terkesan tidak terurus.
"Sebagai ketua IKAMIHU Pekanbaru saya sering menerima keluh kesah tentang beasiswa dan asrama yang tidak terakomodir. Sebagai satu contoh Kondisi asrama mahasiswa Inhu di pekanbaru terkesan tidak terurus secara baik, padahal setiap tahunnya sudah dianggarkan dan disahkan dana untuk peremajaan/perawatan asrama tersebut. Dan kami akan segera mengusut hal tersebut ke dinas pendidikan Inhu." Jelas Satrio (radarpku)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Outing Class, Siswa SD IT Al-Hikmah Siak Hulu Kabupaten Kampar Belajar ke Pustaka Wilayah Riau
SISWA SD IT Al-Hikmah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar lakukan belajar di lu.
Bupati Pelalawan H. Zukri Misran Bohongi Mahasiswa Pelalawan
RADARPEKANBARU - Persoalan bantuan pendidikan yang dianggarkan oleh pemeri.
Outing Class, TK Mawaddah Siak Hulu Ajak Siswa Belajar Sambil Bermain ke Kebun Binatang
KAMPAR - Taman Kanak-kanak (TK) Mawaddah Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Ka.
Pengacara Said Sarifudin Dipercaya Dalam LKBH PGRI Siak
SIAK - Pengacara Said Sarifudin, SH MH dan Partners resmi dipercaya dalam L.
Wakil Bupati Siak Husni Merza Buka Konferensi Kerja II PGRI Siak
SIAK - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Siak menggelar Ko.
Mahasiswa Kukerta UNRI 2022 Desa Pulau Ingu Adakan Acara Penyuluhan Stunting dan Pemanfaatan TOGA
Kuansing --Senin, 25 Juli 2022 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Universita.
TULIS KOMENTAR +INDEKS