PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Santunnya Indra Berpolitik,
Walau Pernah "ditebas" dari Partai, Indra Mukhlis takkan balas dendam
RADARPEKANBARU.COM- Pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Indra Mukhlis Adnan menyatakan bahwa legitimasinya sebagai Korwil Riau dan Kepri adalah perwujudan dari amanat keputusan Mahkamah Partai (MP) Golkar dan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, yang memenangkan kubu Agung Laksono.
Dikatakannya, agenda Konsolidasi dan Rehabilitasi bagi kader yang dizalimi di era Aburizal Bakrie alias Ical, adalah salah satu keputusan Mahkamah Partai.
"Terkait agenda konsolidasi inilah, kami memanggil seluruh kader yang pernah dipecat untuk kembali dan mengimbau seluruh kader yang masih berbeda pendapat agar menghormati Mahkamah Partai," tegas Indra, Rabu (11/03/15).
Diungkapkannya, bagi para kader yang menjabat sebagai Anggota DPRD di lingkup wilayah Provinsi Riau dan Kepri, diberikan kesempatan batas waktu selama 2 minggu untuk kembali bergabung dan menaati keputusan itu. Sebelumnya, batas waktu yang diberikan hingga akhir Bulan Maret.
"Sudah dirubah jadi 2 minggu. DPP minta selama 1 minggu. Lalu saya minta kelonggaran jadi selama 2 minggu," kata mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 Periode ini.
Indra menegaskan, tak ada motif balas dendam dalam agenda konsolidasi ini. Meski dirinya diperlakukan secara sewenang-wenang saat menjadi Ketua DPD I Golkar Riau, Indra menganggap hal tersebut sudah berlalu.
"Pahit yang saya rasakan dulu. Coba saya tanya, apa salah saya sehingga langsung di "tebas"?. Aturan Partai yang mana yang saya langgar saat itu sehingga digelar Musdalub sepihak?," tandas Indra. "Nah, saat ini kita lupakan yang lalu. Saya tegaskan tidak ada upaya balas dendam," lanjutnya.
Terkait laporan aksi dari kubu Ical yang melaporkan sejumlah dugaan pemalsuan surat mandat Munas Ancol ke Bareskrim Mabes Polri, Indra mengaku tak gentar. "Silahkan saja dilaporkan," jawabnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jendral (Sekjen) Golkar kubu Ical, Idrus Marham memastikan bahwa pemegang surat surat mandat Munas Ancol adalah salah satu Terlapor di Mabes. "Saya lupa namanya, yang pasti dari Riau ada masuk (Terlapor)," kata Idrus Marham diujung telepon kepada . [radarpku]
Sumber :beritariau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
TULIS KOMENTAR +INDEKS