PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2453 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2622 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2425 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2297 Kali
Berikut Syarat Seleksi Pejabat Eselon II Pemprov Riau yang Diumumkan Pansel
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Setelah diumumkannya tim seleksi jabatan Pemprov Riau, Pansel yang diketuai mantan Rektor Universitas Riau Muchtar Ahmad langsung mengumumkan persyaratan seleksi jabatan di lingkungan Pemprov Riau.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya tentang Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan dan surat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B/126/KASN/3/2015 tanggal 5 Maret 2015 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau akan melaksanakan Tinggi Pratama di lingkungan pengisian jabatan pimpinan tinggi persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan umum yaitu :
1. Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
2. Paling rendah memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Tk.I (IV/b) untuk jabatan pimpinan
tinggi pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama.
3. Bagi yang sedang menduduki jabatan Administrasi atau yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III paling kurang 2 (dua) tahun dalam jabatan;
4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau;
5. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum;
6. Usia setinggi – tingginya 58 tahun per 1 Mei 2015 bagi yang belum menjabat eselon II;
7. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah memasuki batas usia pensiun per 1 Februari 2014 tetapi diperpanjang karena pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki (maksimal Usia 59 Tahun 6 Bulan pada saat pendaftaran).
b. Tata cara Pendaftaran :
1. Membuat surat lamaran sesuai dengan jabatan yang dilamar (daftar terlampir) dan ditujukan kepada Gubernur Riau bermaterai Rp. 6.000,- serta dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
a. Fotocopy ijazah yang dipersyaratkan;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotocopy SK Pengangkatan dalam pangkat terakhir;
d. Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir;
e. Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III /Setara dan Tingkat II/Setara;
f. Fotocopy Diklat Teknis dan Fungsional;
g. Fotocopy DP3 tahun 2013 dan P2KPNS/SKP tahun 2014;
h. Fotocopy Penghargaan;
i. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari yang bersangkutan ditandatangani diatas materai Rp 6000,- (format terlampir);
j. Surat Pernyataan menerima seluruh ketentuan dalam tahapan proses seleksi, ditandatangani diatas materai Rp 6000,-. (format terlampir)
2. Kelengkapan persyaratan menjadi penentu kelulusan seleksi administrasi;
3. Lamaran dan berkas kelengkapan disampaikan ke Sekretariat Panitia Seleksi pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau (Jln Cut Nyak Dien) paling lambat 05 (lima) hari sejak Surat Edaran ini ditetapkan.(radarpku/grc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Jelang Lebaran 2024, Penumpang Turun Naik di Pelabuhan Selatpanjang Meningkat
RADARPEKANBARU.COM - Jumlah penumpang yang turun nai.
KPK Tetapkan Bupati Meranti Nonaktif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Direktur Narkoba Polda Riau Mau Lenyapkan Kampung Narkoba Di Pangeran Hidayat
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Pold.
2.132 NIP PPPK Pemprov Riau Sudah Disetujui BKN
RADARPEKANBARU.COM - Sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pempro.
Kualitas Udara Kota Pekanbaru Tidak Sehat, Warga Diimbau Kenakan Masker
RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbaru berada di level tidak sehat dalam beberapa har.
Meski Harus Mundur dari DPRD, Kelmi Amri Pastikan Tetap Maju Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Tekad Kelmi Amri maju dalam bur.
TULIS KOMENTAR +INDEKS