PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2454 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2624 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2426 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2297 Kali
Pemkab Rohul Pecat 19 Tenaga Honor
Rohul
Pasirpangaraian, (radarpekanbaru.com)-Sebanyak 19 tenaga honor di lingkungan Pemkab Rohul yang berada di beberapa satuan kerja (Satker) diberhentikan alias dipecat. Pemecatan ini akibat 19 tenaga honor tersebut diduga tidak mengikuti kebijakan program Pemkab Rohul.
Dari informasi Kabid Perencanaan Kepegawaian, Heni Widiastuti menyatakan, 19 tenaga honor yang dipecat terdiri, 17 honorer yang sudah kantongi SK Pengangkatan dari Satker terkait, sedangkan 2 honorer lainnya sudah mendapat SK Pengangkatan dari kepala daerah.
''Rata-rata yang dipecat tenaga honor dari kalangan laki-laki, dan mereka sudah dipecat dengan SK Pemecatan dari Satker tempatnya bekerja, sejak pertengahan November 2013 lalu,'' jelas Heni, Rabu (11/12/2013).
Juga dikatakan Heni lagi, 19 tenaga honorer yang dipecat tersebut, karena ditemukan melanggar disiplin kerja, seperti terkena sanksi saat inspeksi mendadak (Sidak) oleh kepala daerah, termasuk tidak ikut berbagai kebijakan yang telah diterapkan Pemkab Rohul,yang merupakan kebijakan keagaam yakni Shalat Zuhur dan Ashar berjemaah di Masjid Agung Madani Islamic Centre Pasir Pangaraian selama hari kerja.
''Mereka telah tandatangani perjanjian siap dipecat, bila tidak mengikuti kebijakan. Seperti halnya bila izin tanpa keterangan, dan absen dalam acara-acara atau kebijakan yang sudah ditetapkan Pemkab Rohul, termasuk semua program juga program keagamaan,''ungkap jelas Heni.
Kekuatan pemecatan terhadap 19 honorer jelas Heni, berdasarkan kebijakan pimpinan. Karena sebelum diangkat sebagai tenaga honor, Pemkab Rohul, sudah membuat surat pernyataan bagi tenaga honorer siap dipecat.
Tenaga honorer yang dipecat karena tidak mengikuti kebijakan, yakni mereka yang bekerja di Sekretariat Daerah Kabupaten Rohul, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Perhubungan Komunikasi Komunikasi dan Informasi Rohul.
''Jelasnya, ada tiga tenaga honorer dari Sekretariat Daerah, sementara di dinas lain saya tidak begitu ingat,''papar Heni.
Dari 17 tenaga honorer yang dipecat sesuai SK kepala Satker masing-masing, karena mereka diangkat oleh kepala Satkernya sendiri, dengan tembusan SK Pemecatan ke BKD Rohul. ''Dua tenaga honorer dengan SK dari Bupati kami yang membuat SK Pemecatannya,'' tutur Heni lagi.(hrc)
Editor : Alamsah
Dari informasi Kabid Perencanaan Kepegawaian, Heni Widiastuti menyatakan, 19 tenaga honor yang dipecat terdiri, 17 honorer yang sudah kantongi SK Pengangkatan dari Satker terkait, sedangkan 2 honorer lainnya sudah mendapat SK Pengangkatan dari kepala daerah.
''Rata-rata yang dipecat tenaga honor dari kalangan laki-laki, dan mereka sudah dipecat dengan SK Pemecatan dari Satker tempatnya bekerja, sejak pertengahan November 2013 lalu,'' jelas Heni, Rabu (11/12/2013).
Juga dikatakan Heni lagi, 19 tenaga honorer yang dipecat tersebut, karena ditemukan melanggar disiplin kerja, seperti terkena sanksi saat inspeksi mendadak (Sidak) oleh kepala daerah, termasuk tidak ikut berbagai kebijakan yang telah diterapkan Pemkab Rohul,yang merupakan kebijakan keagaam yakni Shalat Zuhur dan Ashar berjemaah di Masjid Agung Madani Islamic Centre Pasir Pangaraian selama hari kerja.
''Mereka telah tandatangani perjanjian siap dipecat, bila tidak mengikuti kebijakan. Seperti halnya bila izin tanpa keterangan, dan absen dalam acara-acara atau kebijakan yang sudah ditetapkan Pemkab Rohul, termasuk semua program juga program keagamaan,''ungkap jelas Heni.
Kekuatan pemecatan terhadap 19 honorer jelas Heni, berdasarkan kebijakan pimpinan. Karena sebelum diangkat sebagai tenaga honor, Pemkab Rohul, sudah membuat surat pernyataan bagi tenaga honorer siap dipecat.
Tenaga honorer yang dipecat karena tidak mengikuti kebijakan, yakni mereka yang bekerja di Sekretariat Daerah Kabupaten Rohul, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Perhubungan Komunikasi Komunikasi dan Informasi Rohul.
''Jelasnya, ada tiga tenaga honorer dari Sekretariat Daerah, sementara di dinas lain saya tidak begitu ingat,''papar Heni.
Dari 17 tenaga honorer yang dipecat sesuai SK kepala Satker masing-masing, karena mereka diangkat oleh kepala Satkernya sendiri, dengan tembusan SK Pemecatan ke BKD Rohul. ''Dua tenaga honorer dengan SK dari Bupati kami yang membuat SK Pemecatannya,'' tutur Heni lagi.(hrc)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Taiwan: TikTok Berpotensi Jadi Ancaman Keamanan Nasional
RADARPEKANBARU.COM - Platform media sosial Ti.
AS Abstain, Dewan Keamanan PBB Serukan Gencatan Senjata di Jalur Gaza
RADARPEKANBARU.COM - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menuntut gencatan senjata segera anta.
Kapal Tanker Korea Selatan Terbalik di Laut Jepang
RADARPEKANBARU.COM - Sebuah kapal tanker kimia milik Korea Selatan terbalik di perairan Barat Daya J.
TULIS KOMENTAR +INDEKS