PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
KPK Diminta Tak Tergesa Tetapkan Tersangka
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menunjukkan skema penyelidikan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, di Jakarta, Selasa (13/1/2015)
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COm - Mantan Jaksa Agung Muda, Marwan Effendy mengatakan, banyak pelajaran yang dapat diambil dari kisruh penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Menurut Marwan, salah satu pelajaran berharga itu adalah agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tergesa menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Ada momen tidak tepat dalam permasalahan ini, termasuk dari teman-teman di KPK," kata Marwan, dalam sebuah diskusi, di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Marwan menyinggung penetapan tersangka dilakukan saat Budi tengah menjalani tahapan sebagai calon Kapolri di DPR. Langkah KPK itu membuat situasi politik nasional menjadi gaduh.
Selanjutnya, Marwan juga menyoroti tidak kompletnya jumlah pimpinan KPK saat menetapkan status tersangka pada Budi Gunawan. Padahal, menurut Marwan, penetapan tersangka harus dilakukan oleh lima komisioner seperti yang diatur Undang-Undang dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
"Padahal masa kadaluarsa kasus korupsi itu 18 tahun, ini bukan waktu yang singkat," ujarnya.
Marwan menambahkan, penyelesaian kasus itu tidak akan menimbulkan kegaduhan seandainya KPK menetapkan Budi sebagai tersangka saat jumlah lima komisionernya sudah terpenuhi. Selain itu, KPK juga perlu memperkuat alat bukti agar penetapan tersangka pada Budi tak mudah dipatahkan dan tidak menabrak asas.
Berdasarkan pengalaman menangani kasus korupsi di kejaksaan, kata Marwan, penetapan status tersangka dan penahanan tak perlu dilakukan tergesa. Alasannya karena perlu waktu untuk memperkuat bukti dan tak ada ancaman pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri.
"Yang ada, tersangka korupsi lari kalau sudah jadi terdakwa. Kasus Budi Gunawan ditangani KPK dalam waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan masalah," katanya.
Kini, kasus Budi Gunawan akan ditangani Kejaksaan setelah pimpinan KPK memutuskan melimpahan kasus tersebut. Hal itu imbas dari putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah dan KPK tidak berwenang mengusut kasus itu.(kmc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
Berkah Ramadhan, SMSI Siak Santuni Dhuafa & Anak Yatim
SIAK – Sebagai rasa syukur atas berbagai nikmat yang telah Allah SWT berikan d.
TULIS KOMENTAR +INDEKS