PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2544 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2706 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2519 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2376 Kali
Mantan Direktur BPR Sarimadu diperiksa Kejati Riau
RADARPEKANBARU.COM- Salah Seorang mantan Direktur BPR Sarimadu bangkinang Kabupaten Kampar, HM Hafaz, diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hafaz, diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus terkait penyaluran kredit yang diduga fiktif di BPR Sarimadu Kampar periode 2009-2012.
Pantauan Radarpekanbaru.com dilapangan, Hafaz, datang sekitar pukul 09.00 wib.
Hafaz, diperiksa oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sumriadi.
Hafaz, yang datang didampingi kuasa hukumnya enggan berkomentar dengan awak media yang menunggu.
Jaksa penyidik Sumriadi SH, saat dikonfirmasi Hafaz, diperiksa terkait kasus kredit fiktif BPR Sarimadu Kampar, "Hafaz, diperiksa untuk melengkapi berkasnya," ujarnya.
Selain Hafaz, sejumlah pihak terkait juga turut diperiksa diantaranya Pegawai BPR Sarimadu Maskur, dan 2 warga Batu Bersurat yaitu Badori, dan Arbain.
Badori, saat dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaannya mengaku tidak mengetahui kalau nama dan tandatangannya dipalsukan terkait kasus tersebut.
"Saya gak tahu apa-apa masalahnya. Tiba-tiba nama dan tandatangan saya ada. Padahal saya tidak pernah meminjam uang kepada BPR Sarimadu," ujarnya.
Kasipenkum Mukhzan SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan tentang pemeriksaan tersangka Hafaz, "Ya, benar. Hafaz diperiksa," ujarnya.
Seperti diketahui, HM Hafaz, mantan Direktur BPR Sarimadu, ditetapkan pihak Kejati Riau sebagai tersangka. Penyidik menemukan alat bukti yang cukup, terkait penyaluran kredit yang diduga fiktif di BPR Sarimadu Kampar periode 2009-2012 silam.
Bermula, pada September 2009 hingga 2010 lalu, HM Hafaz mengajukan kredit fiktif sebesar Rp1.870.000.000, dengan mengatasnamakan 17 orang tanpa dilakukan analisis. Untuk menghindari kredit macet, tersangka pada 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 debitur sebesar Rp2.500.000.000.(radarpku/zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS