PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2552 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2714 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2529 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2386 Kali
Kepala BKD Kampar dan Kontraktor Diadili Tipikor Pekanbaru
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COm - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Kampar, Asril Jasda, dan seorang kontraktor pelaksana yakni, Firdaus, Direktur CV Mulya Raya Mandiri (MRM). Selasa (4/3/15) pagi diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas perkara korupsi pengadaan baju muslim koko untuk PNS se Kecamatan di Kampar.
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara yang dipimpin majelis hakim, Amin Ismanto SH diruang sidang Cakra tersebut. Terlihat kedua terdakwa mengenakan rompi warna orange bertulisan Tahanan Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yongki Arvius SH. Kedua terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp 600 juta itu. Dijerat jaksa melakukan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Dimana perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2012 lalu, semasa terdakwa Asril Jasda menjabat Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar.
Saat itu, Setdakab Kampar mengadakan kegiatan pengadaan baju muslim (koko) sebanyak 15 ribu pasang lebih.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengadaan yang menelan biaya Rp 2,4 miliar itu tidaklah melalui proses lelang. Tetapi terdakwa Asril Jasda dan Firdaus,Direktur CV MRM, hanya memberikan jatah baju kepada kepada tiap kecamatan melalui para camat dalam bentuk uang sebesar Rp80 juta hingga Rp200 juta. Karena jatah setiap camat diberikan bervariasi. Para camat dan PNS dilingkungan kecamatan tersebut protes dengan mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.
Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.
Setelah ditelusuri, didapati adanya permainan kongkalikong antara Asril Jasda dengan kontraktor yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 600 juta lebih.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakimpun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda esepsi (bantahan dakwaan) yang disampaikan terdakwa.(radarpku/rt)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS