PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2453 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2622 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2425 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2297 Kali
Rektor Unilak Prof Dr Syafrani MSi diperiksa Kejati Riau
RADARPEKANBARU.COm - Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) Prof Dr Syafrani MSi, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Syafrani diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning senilai Rp5,4 milliar.
Dari pantauan di Kejati Riau, Syafrani diperiksa dilantai 2 ruang Kasi 1 Intelijen Kejati Riau Rabu (25/2) lalu.
Kedatangan Syafrani, tidak sendiri. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya Yusuf Daenk.
Hingga pukul 15.00 wib pemeriksaan Syafrani, masih berlangsung dan tertutup.
Kuasa hukum Syafrani, Yusuf Daenk SH MH, membenarkan pemeriksaan kliennya (Syafrani), terkait dugaan korupsi yang terjadi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning senilai Rp5,4 milliar.
"Ya, dimintai keterangannya. Sekarang masih berlangsung," ujarnya saat berbincang-bincang di Kejati.
Kasipenkum Mukhzan SH, saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya pemeriksaan Syafrani, "Ya, sekarang diperiksa diruangan Kasi 1 Intelijen," ujarnya Kamis (26/2) siang.
Selain Rektor Unilak, sejumlah terkait dari Litbang juga telah dipanggil dan diperiksa, "Kalau dari Litbangnya juga sudah kita mintai keterangannya," tambahnya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat, tentang dugaan beberapa program penelitian di lembaga yang disinyalir merugikan negara.
Dari beberapa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaannya. Kemudian, anggaran yang dipatok dalam setiap penelitian dilakukan secara sewenang-wenang dan beberapa item pekerjaan dilakukan mark-up anggaran.
Dari sumber di Kejati, nilai anggaran pada penilitian tersebut senilai Rp5,4 milliar.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS