PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Diperiksa KY, Hakim Sarpin Terancam Dipecat
RADARPEKANBARU.COm - Komisi Yudisial (KY) sudah memanggil saksi fakta dan pelapor Senin kemarin dalam dugaan pelanggaran etik putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan gugatan Komjen Budi Gunawan atas KPK beberapa waktu lalu. KY dijadwalkan melakukan pemeriksaan berkas putusan Rabu ini, 25 Februari 2015,
Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, tidak mau memberi tahu siapa saksi fakta yang diperiksa. Tetapi, pelapor adalah dari koalisi masyarakat sipil anti korupsi.
"Sanksi tergantung, kalau ada pelanggaran etik atau hukum murni," kata Taufiqurrahman, di gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa 24 Februari 2015.
Pihaknya tidak bisa memberikan sanksi, kalau memang pelanggaran itu adalah hukum murni. Nanti akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara, kalau ada pelanggaran etik, apalagi dalam kategori pelanggaran berat, maka hakim Sarpin terancam dipecat melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Kalau terbukti melanggar kejahatan etik besar, ya dipecat," kata Taufiqurrahman.
Dalam prosesnya nanti, Taufiqurrahman mengaku, dimungkinkan akan memanggil Hakim Sarpin kalau nanti dibutuhkan.
Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan apa-apa. Karena, baru melakukan pemanggilan dan selanjutnya pemeriksaan, termasuk berkas-berkas seperti putusan Hakim Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap status tersangka dirinya di KPK.
"Saya tidak janji, tapi kalau misalnya sudah dianalisis akan ketahuan apakah ada pelanggaran etik atau murni hukum," katanya.
Namun, dia berjanji, akan secepatnya mengambil kesimpulan, apalagi sudah dibentuk panel.
"Tim panel diharapkan satu bulan selesai. Dengan catatan, biasanya tiga bulan, 100 hari di SOP (prosedur operasi standar)," katanya. (viva)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
TULIS KOMENTAR +INDEKS