PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2569 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2732 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2547 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2403 Kali
Tersangka TPPU BBM Illegal Deki, ditahan Usai Tahap 2
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (23/2) pagi, menerima berkas tahap 2 tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan tersangka Deki Bermana. Usai melengkapi berkas administrasi pelimpahan berkas, tersangka selaku Mualim Kapal Santana, ini langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, dilakukan penahanan.
Dari pantauan di Kejari, tersangka tiba di Kejaksaan sekitar pukul 09.00 wib dengan pengawalan ketat pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penyidik Polri dari Jakarta.
Tersangka menggunakan kemeja dan jaket hitam, itu tampak menutup-nutupi wajahnya saat wartawan mengambil gambar.
"Ya, kita terima satu berkas lagi perkara TPPU dalam penyelundupan BBM illegal dengan tersangka Deki," ujar Kasi Pidsus Abdul Farid, kepada wartawan.
Tahap 2 berkas dan tersangka tersebut, dilimpahkan setelah pihak Kejaksaan menyatakan lengkap atau P21, "Kalau dari penyidikannya, tersangka melakukan penyelundupan dengan menggunakan kapal tengker mini. Tersangka langsung kita titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, dan berkasnya akan secepatnya kita kirim ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, untuk disidangkan.
Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 2 jo Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor, juncto Pasal 28 UU TPPU jo Pasal 55 KUHPidana," tambah Farid.
Sebelumnya, lima tersangka dalam kasus TPPU BBM ilegal yang ditangkap tim Mabes Polri di Batam Kepulauan Riau (Kepri) yakni, Achmad Mahbub alias Abob, pengusaha kapal di Batam, Niwen Khairiyah, PNS Batam yang merupakan adik Abob. Kemudian Arifin Ahmad, pegawai lepas di Armabar TNI AL, Batam, Dunun alias A Guan, pihak swasta, serta Yusri, karyawan Pertamina, Dumai. Saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS