PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Ini Alasan Kejati Riau Tidak Menaikan Korupsi Keramba Dengan Tersangka Tengku Dahril ke Pengadilan
RADARPEKANBARU.COm - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengaku kesulitan untuk menaikan kasus korupsi Keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) 2008, dengan tersangka Tengku Dahril.
Kesulitan itu diantaranya penyidik-penyidik Tindak Pidana Khusus yang telah pindah.
"Iya saya akui untuk tersangka Keramba dengan tersangka Tengku Dahril, itu kasusnya sudah lama," ujar Kasi penyidikan Rachmat S Lubis SH, baru-baru ini.
Kasus tersebut lanjut Rachnmat, harus kembali membuka dan mengulang lagi penanganannya, "Yang jadi kendala sekarang penyidiknya. Jaksa-jaksa atau penyidik yang menangani kasus ter
Sebut sudah tidak dinas lagi disini (Kejati Riau, red). Apalagi saya baru-baru ini menjabat atau dinas disini," terang Rachmat.
Untuk Jaksa yang menangani tersebut diantaranya Rully SH MH, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rokan Hilir (Rohil), "Tapi kasus itu atensi kita. Kasus tersebut merupakan tunggakan yang harus kita selesaikan juga," tambahnya.
Penetapan tersangka Tengku Dahril, yang kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provonsi Riau, ini, terkuak setelah adanya keterangan beberapa saksi di pengadilan yaitu menyetujui Surat Perintah Membayar (SPM) proyek keramba.
Tengku Dahril, diduga telah menerima uang Rp50 juta dari pelaksanaan proyek yang diduga belum terealisasi atau tidak terlaksana 100 persen.
Dalam kasus itu, selain menetapkan tersangka Tengku Dahril, Kejati Riau juga telah menetapkan Gatot Trenggono sebagai tersangka. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu ditetapkan tersangka dan telah menjalani sidang dan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain tersangka Gatot, Kadri Alam, Direktur PT Prima Bos Mobilindo, sebagai pemenang proyek serta Irwansyah, selaku Kuasa Pengguna Perusahaan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek tersebut sewaktu Diskanlut berencana mengadakan 400 keramba dibeberapa Kabupaten di Riau.
Anggaran proyeknya senilai Rp8,9 milliar. Proyek ini sudah dilaksanakan atau berjalan namun setahun berikutnya kerambah sudah rusak dan tidak dapat terpakai lagi.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS