PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Tiga Perwira Tinggi Polda Riau Diduga '86' kan Kasus Eva Yuliana
Suharmansyah Kuasa Hukum Nur Azmi
RADARPEKANBARU.COM-Pengacara korban kasus penganiayaan yang menimpa Nurasmi, Suharmansyah meminta Kapolda Riau, Brigjen Bambang Dolly Hermawan memberikan sanksi kepada tiga pejabat teras di Polda Riau.
Menurut Suharmansyah, ketiga pejabat Polda Riau tersebut diduga telah melakukan rekayasa dan 'pengkondisian' dalam penanganan kasus penganiayaan dengan melindunggi pelaku, yakni istri Bupati Kampar, Eva Yuliana Jefry.
Ketiga pejabat Polda Riau yang dituding Suharmansyah melakukan rekayasa kasus atau santer dengan istilah 86 tersebut itu mulai dari Kabid Humas Polda Riau, Wadir Reskrimun dan Kasubdit III Polda Riau.
"Ketiganya pejabat Polda Riau itu harus bertanggung jawab atas kasus penganiayaan terhadap Nurasmi yang dilakukan Eva Yuliana, istri Bupati Kampar. Mereka diduga telah melindungi terlapor sehingga perkara ini di SP3, " kata Suharmansyah kepada wartawan, Kamis petang (19/2/2015).
Foto : Demo Mahasiswa ,arak poster eva yuliana
Sebagai pengacara Nurasmi, Suharmansyah menyatakan, tim kuasa hukum yang ia pimpin telah menguji SP3 tersebut dalam sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam sidang tersebut, hakim PN Pekanbaru menyatakan sp3 tidak sah dan meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
"Namun sampai sekarang perkara itu belum juga dilimpahkan ke kejaksaan dengan alasan saksi mahkota Jamal belum diperiksa. Padahal Jamal sudah dua kali di BAP penyidik, akan tetapi penyidik Polda tidak melampirkan BAP Jamal di persidangan praperadilan. Ada apa? Ini merupakan rekayasa penyidik dalam menangani perkara tersebut, menurut KUHAP dua alat bukti sudahh cukup yakni saksi korban dan visum sudah cukup, " tegas Suharmansyah.
Ada sejumlah alasan yang dibeberkan tim kuasa hukum yang diketua Suharmansyah terhadap tiga pejabat teras Polda Riau tersebut. Seperti Kabid Humas Polda Riau yang selalu berkicau di media dengan mengatakan visum terhadap pelapor tidak ada.
Begitu juga dengan menyatakan tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban Nurasmi meski hasil visum menyebutkan ditemukan tana kekerasan.
"Wadir Reskrimum Polda Riau, selaku pimpinan gelar perkara dalam kasus tersebut terkesan tidak aktif menyelesaikan kasus. Kondisi aktif tersebut malah tampak dilakukan tim Mabes Polri. Kita lihat tim Mabeslah sangat aktif ketimbang Direskrimum, " ujarnya.
Pejabat terakhir Polda Riau yang disangkakan tim kuasa hukum Nurasmi turut 'mengkondisikan' kasus penganiayaan ini adalah Kasubdit III dengan mengarahkan penyidik pembantu sehingga perkara tersebut tidak bisa didalami.
"Ketiga pejabat Polda Riau itu harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan pantas unttk diberikan sanksi disipliner Polri, " harap Suharmansyah. (radarpku/Lipo)
Menurut Suharmansyah, ketiga pejabat Polda Riau tersebut diduga telah melakukan rekayasa dan 'pengkondisian' dalam penanganan kasus penganiayaan dengan melindunggi pelaku, yakni istri Bupati Kampar, Eva Yuliana Jefry.
Ketiga pejabat Polda Riau yang dituding Suharmansyah melakukan rekayasa kasus atau santer dengan istilah 86 tersebut itu mulai dari Kabid Humas Polda Riau, Wadir Reskrimun dan Kasubdit III Polda Riau.
"Ketiganya pejabat Polda Riau itu harus bertanggung jawab atas kasus penganiayaan terhadap Nurasmi yang dilakukan Eva Yuliana, istri Bupati Kampar. Mereka diduga telah melindungi terlapor sehingga perkara ini di SP3, " kata Suharmansyah kepada wartawan, Kamis petang (19/2/2015).
Foto : Demo Mahasiswa ,arak poster eva yuliana
Sebagai pengacara Nurasmi, Suharmansyah menyatakan, tim kuasa hukum yang ia pimpin telah menguji SP3 tersebut dalam sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam sidang tersebut, hakim PN Pekanbaru menyatakan sp3 tidak sah dan meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
"Namun sampai sekarang perkara itu belum juga dilimpahkan ke kejaksaan dengan alasan saksi mahkota Jamal belum diperiksa. Padahal Jamal sudah dua kali di BAP penyidik, akan tetapi penyidik Polda tidak melampirkan BAP Jamal di persidangan praperadilan. Ada apa? Ini merupakan rekayasa penyidik dalam menangani perkara tersebut, menurut KUHAP dua alat bukti sudahh cukup yakni saksi korban dan visum sudah cukup, " tegas Suharmansyah.
Ada sejumlah alasan yang dibeberkan tim kuasa hukum yang diketua Suharmansyah terhadap tiga pejabat teras Polda Riau tersebut. Seperti Kabid Humas Polda Riau yang selalu berkicau di media dengan mengatakan visum terhadap pelapor tidak ada.
Begitu juga dengan menyatakan tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban Nurasmi meski hasil visum menyebutkan ditemukan tana kekerasan.
"Wadir Reskrimum Polda Riau, selaku pimpinan gelar perkara dalam kasus tersebut terkesan tidak aktif menyelesaikan kasus. Kondisi aktif tersebut malah tampak dilakukan tim Mabes Polri. Kita lihat tim Mabeslah sangat aktif ketimbang Direskrimum, " ujarnya.
Pejabat terakhir Polda Riau yang disangkakan tim kuasa hukum Nurasmi turut 'mengkondisikan' kasus penganiayaan ini adalah Kasubdit III dengan mengarahkan penyidik pembantu sehingga perkara tersebut tidak bisa didalami.
"Ketiga pejabat Polda Riau itu harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan pantas unttk diberikan sanksi disipliner Polri, " harap Suharmansyah. (radarpku/Lipo)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS