PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2454 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2624 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2426 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2297 Kali
Dugaan Penggelapan Uang Proyek Rp2 M di Bengkalis, Syafrizan Dipolisikan
Kepala Bidang Teknik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Syafrizan ST (kanan)
RADARPEKANBARU.COM-Kepala Bidang Teknik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Syafrizan ST, dilaporkan seorang pengusaha ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan penggelapan uang proyek Rp2 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. "Pelapornya merupakan mantan PT Dion Dinamika Semesta, Yulita Ardi (36)," katanya, Jumat (20/2).
Sebagai langkah penyelidikan, penyidik Polda Riau sudah memeriksa pelapor sewaktu membuat keterangan. Sementara terlapor sendiri akan dipanggil untuk dimintai konfirmasinya.
Data di kepolisian menyebutkan, kejadian berawal sewaktu pelapor dan terlapor membuat kontrak kerja proyek peningkatan jalan Tanjung Belit menuju ruas Jalan Multiyears Kabupaten Bengkalis.
Salah satu isi kontrak menyebut, uang proyek akan dibayarkan kepada pelapor jika pengerjaan proyek tuntas. Setelah sepakat, pelapor mengerjakan proyek itu hingga selesai pada akhir Desember 2014.
Begitu selesai, terlapor berjanji akan segera mengirimkan uang pelunasan proyek ke rekening pelapor. Setelah mencek isi rekeningnya, pelapor tak menemukan adanya transfer uang dari terlapor.
Belakangan, pelapor mengetahui bahwa uang tersebut telah ditransfer ke rekening atas nama Haris Fadilah, pengganti pelapor sebagai Direktur PT Dion Dinamika Sejahtera.
Atas perbuatan itu, pelapor tak terima dan memperkarakan Syafrizan ke Polda Riau. Ia ingin Syafrizan diproses sesuai aturan berlaku karena haknya tak dibayarkan.
Sebab, dalam kontrak terlapor akan menyerahkan uang kepada pelapor. Sementara nama Haris, merupakan pengganti dirinya pada 16 Oktober 2014, dan tidak termasuk dalam salah satu item perjanjian di kontrak proyek. (Lipo/radarpku)
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. "Pelapornya merupakan mantan PT Dion Dinamika Semesta, Yulita Ardi (36)," katanya, Jumat (20/2).
Sebagai langkah penyelidikan, penyidik Polda Riau sudah memeriksa pelapor sewaktu membuat keterangan. Sementara terlapor sendiri akan dipanggil untuk dimintai konfirmasinya.
Data di kepolisian menyebutkan, kejadian berawal sewaktu pelapor dan terlapor membuat kontrak kerja proyek peningkatan jalan Tanjung Belit menuju ruas Jalan Multiyears Kabupaten Bengkalis.
Salah satu isi kontrak menyebut, uang proyek akan dibayarkan kepada pelapor jika pengerjaan proyek tuntas. Setelah sepakat, pelapor mengerjakan proyek itu hingga selesai pada akhir Desember 2014.
Begitu selesai, terlapor berjanji akan segera mengirimkan uang pelunasan proyek ke rekening pelapor. Setelah mencek isi rekeningnya, pelapor tak menemukan adanya transfer uang dari terlapor.
Belakangan, pelapor mengetahui bahwa uang tersebut telah ditransfer ke rekening atas nama Haris Fadilah, pengganti pelapor sebagai Direktur PT Dion Dinamika Sejahtera.
Atas perbuatan itu, pelapor tak terima dan memperkarakan Syafrizan ke Polda Riau. Ia ingin Syafrizan diproses sesuai aturan berlaku karena haknya tak dibayarkan.
Sebab, dalam kontrak terlapor akan menyerahkan uang kepada pelapor. Sementara nama Haris, merupakan pengganti dirinya pada 16 Oktober 2014, dan tidak termasuk dalam salah satu item perjanjian di kontrak proyek. (Lipo/radarpku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS