PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2447 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2620 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2423 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2293 Kali
Kelolah Lahan HPT, Aseng Anggota DPRD Riau Ditahan Kejari Bagansiapiapi
Rifqi Ari Arfa, SH Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi
BAGANSIAPIAPI-Penetapan Pelaksanaan Penahanan Hakim, anggota DPRD Riau asal pemilihan Rokan Hilir, Siswaja Mulyadi alias Aseng dari Partai Gerindra, ditahan di Rutan Bagansiapiapi. Pasal yang didakwakan tentang kehutanan dan perkebunan.
Menurut Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Rifqi Ari Arfa, SH, dihubungi, Rabu (18/2/15) melalui selulernya menjelaskan, terhadap Siswaja Mulyadi telah dilakukan sidang pertama Selasa (17/2/15) di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
"Kasus posisi, pada tahun 2004, sampai dengan sekarang, bertempat di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan HIlir, terdakwa membeli dan menanam lahan kurang lebih 423 ha yang ditanami sawit," jelas Rifqi.
Ternyata, usaha tersebut masuk dalam kawasan hutan, 183 hektar hutan produksi tetap, dan 270 hektar yang dapat dikonversi.
"Penetapan pelaksanaan penahanan hakim. Terdakwa sudah kita letakkan di Rutan Bagansiapiapi," ujarnya.
Sementara itu, Siswaja Mulyadi Selasa (17/2/15) sekira pukul 21.00 WIB memang sudah berada di Rutan Bagansiapiapi, datang bersamaan dengan rombongan bus tahanan, setelah menggelar sidang di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
Dalam pada itu, penahanan Siswaja Mulyadi ini sempat menjadi perbincangan hangat, termasuk saat saat rapat konsolidasi pelaksanaan Upsus padi, jagung dan kedele dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional 2017, Rabu (18/2/15) dihadiri Bupati Rohil Suyatno.(radarpku/rtc)
Menurut Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Rifqi Ari Arfa, SH, dihubungi, Rabu (18/2/15) melalui selulernya menjelaskan, terhadap Siswaja Mulyadi telah dilakukan sidang pertama Selasa (17/2/15) di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
"Kasus posisi, pada tahun 2004, sampai dengan sekarang, bertempat di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan HIlir, terdakwa membeli dan menanam lahan kurang lebih 423 ha yang ditanami sawit," jelas Rifqi.
Ternyata, usaha tersebut masuk dalam kawasan hutan, 183 hektar hutan produksi tetap, dan 270 hektar yang dapat dikonversi.
"Penetapan pelaksanaan penahanan hakim. Terdakwa sudah kita letakkan di Rutan Bagansiapiapi," ujarnya.
Sementara itu, Siswaja Mulyadi Selasa (17/2/15) sekira pukul 21.00 WIB memang sudah berada di Rutan Bagansiapiapi, datang bersamaan dengan rombongan bus tahanan, setelah menggelar sidang di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
Dalam pada itu, penahanan Siswaja Mulyadi ini sempat menjadi perbincangan hangat, termasuk saat saat rapat konsolidasi pelaksanaan Upsus padi, jagung dan kedele dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional 2017, Rabu (18/2/15) dihadiri Bupati Rohil Suyatno.(radarpku/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS