PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2554 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2716 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2532 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2388 Kali
Kejari Pekanbaru Terima Berkas Tahap 2 Korupsi genset Hall A Sport Center
Lambang Kejaksaan
RADARPEKANABARU.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (16/2) ini akan menerima berkas pelimpahan tahap 2 tersangka berinisial P, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai.
Pelimpahan berkas setelah penyidikan dari pihak Polresta Pekanbaru,itu telah dinyatakan rampung atau lengkap.
"Itu ada tahap 2 kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, hari Sein (16/2)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Abdul Farid SH MH kepada radarpekanbaru.com, baru-baru ini.
Dugaan korupsi ini berawal pada saat dilakukan pelelangan yang dimenangi oleh CV Merapi yang dibawa oleh Sakirman selaku Direktur.
Kemudian Sakirman, menjual proyek tersebut kepada Andri Putra,. Namun saat pengerjaan ternyata tidak selesai dilakukan karena ada kabel yang tidak smapai sesuai dengan batas waktu pelaksanaannya.
Diduga laporan pengadaan tersebut direkayasa 27,88 persen untuk mencairkan dananya.
Setelah cair Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta kepada Amir Syarifudin.
Dalam kasus ini penyidik Polresta telah menetapkan Kuasa Direktur CV Merapi, Andri Putra, sebagai tersangka.
Selain Kontraktor dalam proyek Chiller ke Genset A Sport Center Rumbai tahun 2011, itu penyidik juga menetapkan Pegawai Negeri Sipil Dispora Riau, berinisial P sebagai tersangka.(radarpku/zi)
Pelimpahan berkas setelah penyidikan dari pihak Polresta Pekanbaru,itu telah dinyatakan rampung atau lengkap.
"Itu ada tahap 2 kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, hari Sein (16/2)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Abdul Farid SH MH kepada radarpekanbaru.com, baru-baru ini.
Dugaan korupsi ini berawal pada saat dilakukan pelelangan yang dimenangi oleh CV Merapi yang dibawa oleh Sakirman selaku Direktur.
Kemudian Sakirman, menjual proyek tersebut kepada Andri Putra,. Namun saat pengerjaan ternyata tidak selesai dilakukan karena ada kabel yang tidak smapai sesuai dengan batas waktu pelaksanaannya.
Diduga laporan pengadaan tersebut direkayasa 27,88 persen untuk mencairkan dananya.
Setelah cair Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta kepada Amir Syarifudin.
Dalam kasus ini penyidik Polresta telah menetapkan Kuasa Direktur CV Merapi, Andri Putra, sebagai tersangka.
Selain Kontraktor dalam proyek Chiller ke Genset A Sport Center Rumbai tahun 2011, itu penyidik juga menetapkan Pegawai Negeri Sipil Dispora Riau, berinisial P sebagai tersangka.(radarpku/zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS