PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2572 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2550 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2407 Kali
Desember 2015,8 Kabupaten dan Kota di Riau Ikuti Pilkada
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Panitia Kerja (Panja) Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPR RI dan Pemerintah sudah menyepakati bahwa Pilkada serentak dibagi tiga gelombang. Gelombang pertama Desember 2015 diikuti oleh kabupaten/kota yang akhir masa jabatan (AMJ)-nya 2015 dan Semester pertama 2016.
Dengan demikian, di Riau diperkirakan akan diikuti delapan kabupaten/kota yang AMJ bupati dan walikotanya 2015 dan semester pertama 2016. ''Diperkirakan delapan kabupaten-kota,'' kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Abdul Hamid, Minggu (15/2/2015).
Delapan kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Kuantan Singingi dan Kota Dumai. ''Namun kita masih menunggu pengesahan Undang-undang dalam paripurna DPR RI yang rencananya tanggal 17 Februari lusa,'' ujar Hamid.
Pilkada kali ini tidak banyak berubah kecuali syarat calon independen bertambah jadi 3,5 persen dan Pilkada hanya satu putaran. Rencana uji publik batal. Berikut hasil kesepakatan Panja dengan pemerintah:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/ Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan uji publik DIHAPUS.
5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN. Yaitu naik 3,5 persen.
6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.
8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang:
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 Kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perppu. (radarpku)
Sumber : goriau.com
Dengan demikian, di Riau diperkirakan akan diikuti delapan kabupaten/kota yang AMJ bupati dan walikotanya 2015 dan semester pertama 2016. ''Diperkirakan delapan kabupaten-kota,'' kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Abdul Hamid, Minggu (15/2/2015).
Delapan kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Kuantan Singingi dan Kota Dumai. ''Namun kita masih menunggu pengesahan Undang-undang dalam paripurna DPR RI yang rencananya tanggal 17 Februari lusa,'' ujar Hamid.
Pilkada kali ini tidak banyak berubah kecuali syarat calon independen bertambah jadi 3,5 persen dan Pilkada hanya satu putaran. Rencana uji publik batal. Berikut hasil kesepakatan Panja dengan pemerintah:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/ Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan uji publik DIHAPUS.
5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN. Yaitu naik 3,5 persen.
6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN.
8. Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang:
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
10. Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 Kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perppu. (radarpku)
Sumber : goriau.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
TULIS KOMENTAR +INDEKS