PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2740 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Terkait Dugaan Korupsi Asrama Haji Riau, Sudarman: Belum Ada Pejabat Pemprov Diperiksa Kejati
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Sudarman
RADARPEKANBARU.COM - Salah seorang PNS dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) bernama Sriyanto sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus dugaan korupsi anggaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Gedung Asrama Haji Riau di belakang Purna MTQ. Dua okum PNS Pemprov Riau juga disebut-sebut tersandung atas pengadaan lahan seluas 6,5 hektar tersebut.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Sudarman saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui adanya kemungkinan keterlibatan dua oknum PNS yang dimaksud. Sampai hari ini, Biro Hukum juga belum ada menerima surat pemanggilan yang dilayangkan Kejati yang ditujukan kepada dua orang PNS tersebut.
"Setahu saya belum ada," kata Sudarman, Rabu (11/2/15).
Kalau pun ada, secara administrasi pihak Kejati pasti akan melayangkan surat pemanggilan terhadap dua oknum PNS melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Kemudian Plt Gubri lalu mendisposisikan ke Biro Hukum sebelum diserahkan ke yang berbersangkutan.
Menurut Sudarman, kalau pun nantinya ada, Pemprov Riau pasti akan melakukan pendampingan hukum. Hal itu lanjutnya sudah menjadi kebiasaan jika ada pejabat Pemprov Riau tersandung hukum.
"Tapi tugas kami tentu sebelum ada penetapan tersangka. Karena itu biasanya diserahkan ke pribadi masing-masing," ungkap Sudarman.
Namun begitu, Sudarman mempertanyakan terkait kasus dugaan korupsi anggaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Gedung Asrama Haji Riau di belakang Purna MTQ apakah sudah ada laporan kerugian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Mestinya begitu harus ada laporan kerugian dari BPKP dulu. Inikan dasarnya, kalau tak ada dari mana dasarnya," ungkap Sudarman.
Seperti diberitakan riauterkini.com sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Gedung Asrama Haji Riau di belakang Purna MTQ. Kasus yang ditangani Biro Pemerintahan Setdaprov Riau tersebut diprediksi bakal menyeret sejumlah pejabat ke balik jeruji besi penjara.(radarpku/rtc)
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Sudarman saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui adanya kemungkinan keterlibatan dua oknum PNS yang dimaksud. Sampai hari ini, Biro Hukum juga belum ada menerima surat pemanggilan yang dilayangkan Kejati yang ditujukan kepada dua orang PNS tersebut.
"Setahu saya belum ada," kata Sudarman, Rabu (11/2/15).
Kalau pun ada, secara administrasi pihak Kejati pasti akan melayangkan surat pemanggilan terhadap dua oknum PNS melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Kemudian Plt Gubri lalu mendisposisikan ke Biro Hukum sebelum diserahkan ke yang berbersangkutan.
Menurut Sudarman, kalau pun nantinya ada, Pemprov Riau pasti akan melakukan pendampingan hukum. Hal itu lanjutnya sudah menjadi kebiasaan jika ada pejabat Pemprov Riau tersandung hukum.
"Tapi tugas kami tentu sebelum ada penetapan tersangka. Karena itu biasanya diserahkan ke pribadi masing-masing," ungkap Sudarman.
Namun begitu, Sudarman mempertanyakan terkait kasus dugaan korupsi anggaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Gedung Asrama Haji Riau di belakang Purna MTQ apakah sudah ada laporan kerugian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Mestinya begitu harus ada laporan kerugian dari BPKP dulu. Inikan dasarnya, kalau tak ada dari mana dasarnya," ungkap Sudarman.
Seperti diberitakan riauterkini.com sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Gedung Asrama Haji Riau di belakang Purna MTQ. Kasus yang ditangani Biro Pemerintahan Setdaprov Riau tersebut diprediksi bakal menyeret sejumlah pejabat ke balik jeruji besi penjara.(radarpku/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS