PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Lahan PT IKS Di Status Quokan Komisi I DPRD Kampar
BANGKINANG, RADARPEKANBARU.COm - Sikap tegas akhirnya diambil oleh Komisi I DPRD Kampar terhadap PT Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) ditengah aksi demonstrasi yang digelar masyarakat Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Selasa (3/2/2015).
Setelah menggelar rapat mendadak, Selasa (3/2/2015) sore, akhirnya Komisi I DPRD Kampar mengeluarkan beberapa keputusan. Salah satu adalah menstatus quokan lahan yang dikuasai oleh PT IKS seluas 1805 hektar.
Keputusan Komisi I ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi I Muhammad Anshar dihadapan ribuan massa Danau Lancang di Halaman Gedung DPRD Kampar, Selasa (3/2/2015).
Ikut hadir dihadapan massa Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, Wakil ketua DPRD Kampar Ramadhan yang juga koordinator Komisi I, anggota DPRD Kampar Yudhi Rofali, Hanafi, Triska Felly, Efrinaldi, Said Ahmad Kosasih, H Sahidin dan Arnauli Hutajulu.
Pengumuman Keputusan Komisi I DPRD Kampar ini disambut baik oleh masyarakat, namun masyarakat menegaskan agar rekomendasi ini benar-benar dilaksanakan oleh Pemkab Kampar dan aparat penegak hukum.
Beikut enam keputusan yang dikeluarkan Komisi I DPRD Kampar tersebut:
Pertama, agar PT IKS merealisasikan kesepakatan pada tanggal 1 Oktober 1998 yakni PT IKS bersedia memberikan lahan seluas 500 hektar (250 KK) dalam bentuk pola PIR (plasma) yang telah berproduksi.
Kedua, memberikan ganti rugi kepada masyarakat terhitung semenjak perjanjian tahun 1998 hingga tahun 2014 lebih kurang 16 tahun terhadap lahan yang belum diserahkan kepada masyarakat seluas 500 ha tersebut.
Ketiga, terhadap lahan yang luasnya 1750 ha atau 1805 ha diluar HGU berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar Nomor 522.3/Dishut-PPH/79 tanggal 2 Februari 2015 agar distatusquokan.
Keempat, agar menindak PT IKS yang telah menggarap lahan di daerah aliran sungai (DAS).
Kelima, sehubungan dengan keputusan diatas maka kami minta Pemkab Kampar membentuk tim menindaklanjuti keputusan ini dan tetap berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kampar.
Keenam, untuk mendalami dan menindaklanjuti konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang ada di Kampar, perusahaan sawit yang tidak memiliki izin, perusahaan yang menggarap kawasan hutan maka kami merekomendasikan untuk dibentuk Panitia Khusus oleh DPRD Kabupaten Kampar.(rif)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
TULIS KOMENTAR +INDEKS