PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2554 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2717 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2532 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2388 Kali
Babak Baru Kasus Korupsi Bansos Pekanbaru, Kejari Akan Panggil Zulfan
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, rencananya akan memanggil dan memeriksa Zulfan Sulaiman, mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pekanbaru.
Pemeriksaan Zulfan, untuk mengungkap atau mencari alat bukti.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Eddy Birton SH MH, kepada wartawan melalui telepon selulernya Senin (2/2).
Pemanggilan Zulfan, terkait upaya membongkar kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Pekanbaru, yang kasusnya hingga kini masih dalam penyelidikan.
"Rencananya dalam waktu dekat kita memang akan memanggil yang bersangkutan (Zulfan Sulaiman,red)," ungkap Kajari Edy Birton.
Pemanggilan akan dilakukan jika proses hukum atas persoalan pidana penipuan yang diadukan ke Polda selesai ditangani.
"Tapi kita masih menunggu kasus hukum terkait penipuan yang dilaporkannya ke Polda tuntas dahulu," terang Edy.
Sebelumnya diberitakan, Zulfan Sulaiman melaporkan tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Provinsi Riau ke Polda Riau terkait kasus dugaan penipuan yang dialaminya.
Dalam laporannya, anggota Dewan Kota Pekanbaru, periode 2009-2014 merasa ditipu oleh tiga PNS tersebut masing-masing berinisial SM, YA, dan SS. Ia tertipu senilai Rp 225 Juta untuk ketiga orang oknum PNS tersebut.
Ketiganya menjanjikan akan mendatangkan anggota KPK untuk keperluan pelaporan Zulfan Sulaiman. Sayangnya bukan anggota KPK yang datang, Zulfan malah menjadi korban penipuan ketiga oknum PNS tersebut.
Seperti diketahui, Kejari Pekanbaru melakukan penyelidikan terkait penyimpangan dana bansos tahun anggaran 2011 dan 2012 yang diduga fiktif. Akibat pengajuan proposal fiktif tanpa mencantumkan alamat dan nama penerima tersebut, ditaksir negara dirugikan Rp11 miliar lebih.(radarpku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS