PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2451 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2621 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2424 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2295 Kali
Kejati Riau Tutup-tutupi 3 Nama Tersangka Korupsi Padamaran
Muhkzan
RADARPEKANBARU.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,terkesan menutup-nutupi 3 (Tiga) nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pedemaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Amril Rigo SH MH, yang ditemui dan diwawancarai wartawan usai menerima mahasiswa yang mendemo kasus dugaan korupsi di Bengkalis, enggan berkomentar.
Amril, saat dimintai konfirmasinya oleh Radarpekanbaru.com memilih pergi dan menunjuk Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum yang memberikan jawabannya, "Kalau itu tanya ke Kasi Penkum saja yang berhak memberikan jawabannya," singkatnya.
Sementara Kasi Penkum Mukhzan SH MH, yang diberi kewenangan dan ditunjuk untuk memberikan jawabannya juga tidak bisa memberikan keterangannya, "Tenang ya, sabar saja. Dalam waktu dekat nanti kita kasih tahu. Sebenarnya tanya langsung tadi sama Aspidsus," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejati Riau menetapkan seorang tersangka berinisial IK dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pedemaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kasus Jembatan Pedamaran I dan II, ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan dengan tersangka berinisial IK.
Tersangka IK, pernah bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelumnya Kejati Riau sudah memintai keterangan IK sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah Kejati Riau menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sehingga penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejaksaan menduga kuat telah terjadi korupsi pada proyek pembangunan jembatan tersebut yang pendanaanya bersumber dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008 hingga 2013.
Selain itu, kejaksaan mengendus bahwa korupsi pada proyek jembatan itu dilakukan secara bersama-sama. Karena itu, kemungkinan besar Tim Kejati Riau dalam waktu dekat akan memintai keterangan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, yang kini berada ditahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan.
Sebabnya, kejaksaan menilai Annas Maamun mengetahui seluk-beluk kasus tersebut karena yang bersangkutan pernah menjabat Bupati Rokan Hilir.
Rencananya Kejati Riau akan meminta keterangan Annas, karena ia mengetahui proyek tersebut.
Indikasi dugaan korupsi adalah bahwa pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II awalnya sudah dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar.
Dasar hukum kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Namun, pada kenyataannya, ia mengatakan tersangka IK dan kawan-kawan kembali menganggarkan kegiatan pembangunan untuk proyek yang sama tanpa dasar hukum yang jelas.(radarpku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PT BSP, SKK Migas, dan Pengurus PWI Riau Bagikan Makanan Berbuka Puasa Secara Gratis
PEKANBARU - PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersama dengan SKK Migas Perwakilan Sumbag.
Donor Darah HUT Ke-7 Raih Penghargaan MURI
JAKARTA - Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kembali diraih organis.
Menko Polhukam Dukung Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
Jakarta--Rencana program Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan yang akan dilaku.
Sosok H Asmar di Idam - Idamkan Masyarakat Meranti Menjadi Bupati Dari Sejak Dulu
Meranti,- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purna H Asmar adalah s.
Iconnet Icon Plus, Solusi Jaringan Internet untuk Daerah Blank Spot di Kampar
BANGKINANG – PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bag.
Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO dan Johan Nur Belum Ditangkap ?
Pekanbaru - Bahwa terduga mafia tanah saudara MULIANTO sudah merugikan masyaraka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS