PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2451 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2621 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2424 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2295 Kali
Kejati Riau Tahan 2 Tersangka PNS Dispora Rohul
Kasi Penkum Kejati Riau, Mukhzan SH MH
RADARPEKANBARU.COM-Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan penghargaan kepada tenaga pendidik dan non pendidik Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2013.
Kedua tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru Kulim Tenayan Raya, Selasa (27/1) siang.
Kedua tersangka tersebut yaitu Iwan Kurniawan, staf tenaga teknis Dispora Rokan Hulu, dan Maskuriadi, tenaga honor di Dispora Rohul.
Pantauan Radar Pekanbaru di Kejati, usai menerima berkas tahap 2 dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Polda Riau, keduanya langsung digiring ke Rutan.
Keduanya keluar dari gedung Tindak Pidana Khsusus (Pidsus) Kejati Riau, sekitar pukul 14.00 wib, dengan didampingi penyidik Tindak Pidsus.
Kuasa hukum tersangka, Syafrizal SH, saat diwawancarai disela-sela pelimpahan tahap 2, enggan berkomentar banyak terkait tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di linkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rohul.
"Iya, tahap dua klien kita. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di linkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rohul," singkatnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Riau, Mukhzan SH MH, saat dikonfirmasi Radarpekanbaru.com, membenarkan tentang tahap dua tersebut, "Iya, tapi saya coba tanya dulu sama Kasi Penyidikannya Rahmat Lubis SH MH," ujar Mukhzan.
Sementata dalam kasus penyalahgunaan anggaran tahun 2014 ini, diduga telah memalsukan tanda tangan penerima dana.
Dugaan korupsi yang terjadi modusnya tersangka mengusulkan 540 orang pendidik dan kependidikan non PNS untuk menerima anggaran melalui UPTD Disdik Rohul.
Dari jumlah penerima tersebut, ternyata sebanyak 420 peserta tidak pernah menerima anggaran yang disediakan.
Anggaran program pendidikan ini bersumber dari Pemprov Riau melalui Biro Kesra berdasarkan Peraturan Gubernur (PerguB) Nomor 53 Tahun 2013 yang menganggarkan Rp53,4 miliar untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga pendidikan disemua kabupaten se-Riau
Sesuai aturan masing-masing tenaga pendidik PNS mendapatkan Rp600 ribu dan non PNS Rp400 ribu. Dana itulah yang diduga tidak disalurkan kedua tersangka kepada penerima sebenarnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 349.000.500,'' pungkasnya.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS