PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2453 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2622 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2425 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2296 Kali
Kesal Bambang Bicara Prosedur Penangkapan, Polisi Sebut "Ada Plester Enggak"
Bambang Widjojanto
RADARPEKANBARU.COM-Aparat Kepolisian yang menangkap Bambang Widjojanto sempat kesal saat Wakil Ketua KPK itu menjelaskan soal prosedur penangkapan yang sah menurut undang-undang.
Hal itu disampaikan salah satu pengacara Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, di Bareskrim Polri, Jakarta, seusai bertemu Bambang, Jumat (23/1/2015).
Nursyahbani yang datang bersama para pengacara lain sempat berbicara dengan Bambang. Pihak Bareskrim hanya memberikan kesempatan kepada tim pengacara berbicara selama lima menit dengan Bambang.
Dalam pertemuan itu, Bambang menjelaskan kronologis penangkapan pagi tadi. Saat itu, Bambang meninggalkan rumah pukul 6.30 WIB, untuk mengantarkan anaknya ke sekolah.
Ketika keluar dari halaman sekolah setelah mengantarkan anaknya, kata Nursyahbani, mobil Bambang dihentikan. Saat itu, kata dia, polisi menunjukan dua surat, yakni surat penggeledahan dan surat penangkapan. Namun, surat penggeledahan tidak diberikan kepada Bambang.
Setelah itu, kata Nursyahbani, Bambang diminta masuk ke dalam mobil. "Di dalam mobil (Bambang) jelaskan tata cara (penangkapan). Para penangkap itu katakan 'ada plester ngga'. Bagi kami itu teror kepada Bambang. Parahnya itu dilakukan kepada pejabat negara," katanya.
Di dalam mobil, Bambang juga diborgol ketika dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.
Bambang menolak diperiksa pagi tadi, karena belum didampingi pengacara. Setelah didampingi Tim Penyelamat KPK yang saat ini sudah berjumlah 60 pengacara, Bambang menjalani pemeriksaan sore ini.
Bambang dituduh terlibat pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa berperkara di MK. ***
Kompas
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS