PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2540 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2700 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2513 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2370 Kali
MK Menangkan Gugatan PT Chevron Pacific Indonesia
Gedung MK
RADARPEKANBARU.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia terhadap UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Putusan MK menyatakan tiap lembaga yang ingin menindak tindak pidana lingkungan hidup harus lewat penegakan hukum terpadu.
Dalam putusannya, MK mengubah makna Pasal 95 ayat 1 UU PPLH yang menyatakan tiap lembaga boleh menyelidiki/menindak tindak pidana lingkungan hidup tanpa harus koordinasi. Sedangkan sekarang, penegak hukum harus koordinasi dengan lembaga lingkungan hidup/kehutanan untuk menyelidiki/menindak tindak pidana lingkungan hidup.
MK juga mengabulkan gugatan terhadap pasal 59 ayat 4 UU PPLH yang menyatakan, perusahaan yang sedang perpanjang izin tetap memiliki izin. Sehingga, perusahaan yang sedang perpanjang izin tidak bisa ditindak dengan alasan belum memiliki izin.
"Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/5/2014).
Gugatan ini dilatangkan Bachtiar Abdul Fatah selaku Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia. Bachtiar yang juga terdakwa mengaku dirugikan konstitusionalnya karena kehadiran pasal 59 ayat 4 dan pasal 95 ayat 1 UU PPLH.
Putusan ini akan dijadikan Bachtiar untuk bahan di materi peninjauan kembali (PK).
"Nanti putusan ini akan kita jadikan novum di PK terhadap klien saya," ucap kuasa hukum Bachtiar, Maqdir Ismail.
Gugatan ini buntut kriminalisasi jaksa terhadap PT CPI. Tanpa ada argumen yang kuat, pihak PT CPI dan rekanan dipenjarakan dengan delik korupsi di kasus bioremediasi oleh Kejaksaan Agung.***
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.
Muhammadiyah Perkiraka Idulfitri Jatuh pada 10 April
RADARPEKANBARU.COM - Muhammadiyah memperkirakan hari.
Mudik Lebaran Lewat Tol Trans Sumatera? Cek Tarif di Sini
RADARPEKANBARU.COM - Merespon antusiasme pemudik Leb.
TULIS KOMENTAR +INDEKS