PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2451 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2621 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2424 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2294 Kali
Ada Apa? Polda Sumbar Periksa Napi di Lapas Pekanbaru
Lapas Kelas II Pekanbaru
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Kepolisian Daerah Sumatera Barat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Riau, untuk memeriksa seorang narapidana terkait kasus perampokan.
"Benar, tadi itu ada petugas kepolisian Sumatera Barat datang ke lapas untuk memeriksa seorang napi. Dia juga terlibat kasus perampokan di sana," kata Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru Dadi Mulyadi kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (11/12)
Napi berinisial S tersebut menurut Dadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perampokan yang dilakukannya di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dia, kata Dadi, dihukum sepuluh tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman selama empat tahun dan masih terisa sekitar enam tahun lagi.
"Awalnya, tim kepolisian Sumbar hendak membawa napi tersebut karena diinformasikan telah bebas hari ini. Namun karena informasi tersebut salah, mereka memeriksa atau memintai keterangan yang bersangkutan di lapas," katanya.
Dadi mengatakan, S sempat menjalani hukuman di Rengat sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru mengingat kasus yang dihadapkan cukup berat.
"Itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," demikian Dadi.
Ia menjelaskan, petugas kepolisian hanya memeriksa atau meminta keterangan napi tersebut selama kurang dari tiga jam. (adr/ant)
Editor : Alamsah
"Benar, tadi itu ada petugas kepolisian Sumatera Barat datang ke lapas untuk memeriksa seorang napi. Dia juga terlibat kasus perampokan di sana," kata Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru Dadi Mulyadi kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (11/12)
Napi berinisial S tersebut menurut Dadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perampokan yang dilakukannya di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dia, kata Dadi, dihukum sepuluh tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman selama empat tahun dan masih terisa sekitar enam tahun lagi.
"Awalnya, tim kepolisian Sumbar hendak membawa napi tersebut karena diinformasikan telah bebas hari ini. Namun karena informasi tersebut salah, mereka memeriksa atau memintai keterangan yang bersangkutan di lapas," katanya.
Dadi mengatakan, S sempat menjalani hukuman di Rengat sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru mengingat kasus yang dihadapkan cukup berat.
"Itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," demikian Dadi.
Ia menjelaskan, petugas kepolisian hanya memeriksa atau meminta keterangan napi tersebut selama kurang dari tiga jam. (adr/ant)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Taiwan: TikTok Berpotensi Jadi Ancaman Keamanan Nasional
RADARPEKANBARU.COM - Platform media sosial Ti.
AS Abstain, Dewan Keamanan PBB Serukan Gencatan Senjata di Jalur Gaza
RADARPEKANBARU.COM - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menuntut gencatan senjata segera anta.
Kapal Tanker Korea Selatan Terbalik di Laut Jepang
RADARPEKANBARU.COM - Sebuah kapal tanker kimia milik Korea Selatan terbalik di perairan Barat Daya J.
TULIS KOMENTAR +INDEKS