PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2453 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2622 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2425 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2296 Kali
Sekda Inhu Ditetapkan Sebagai TSK,Raja Erisman : Hanya Kesalahan Administrasi
ilustrasi
RENGAT,RADARPEKANBARU.COM-Menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi sisa anggaran 2011 sebesar Rp.2,7 miliar, Sekda Inhu Raja Erisman menegaskan fungsi Sekda hanya administrasi, untuk masalah keuangan bendahara yang lebih mengetahui.
Penegasan Sekda Inhu Raja Erisman ini disampaikan melalui selulernya Senin (19/1/15) menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi sisa anggaran APBD Inhu sebesar Rp.2,7 miliar, walau dirinya belum begitu mengetahui apa yang disangkakan. karena belum melihat langsung surat panggilan.
“Saya tidak ingin berkomentar banyak tentang masalah tersebut. Saya ingin melihat faktanya terlebih dahulu, karena satu pekan ini saya sedang berada di Pekanbaru. Namun fungsi Sekda hanya sebagai adminsitrasi. Untuk masalah keuangan, bendahara yang lebih mengetahuinya," tegasnya.
Diungkapkan Raja Erisman dirinya tidak mengetahui adanya pengeluaran sisa kas senilai Rp 2,7 miliar dan hanya disodorkan bukti setoran terhadap uang yang diakui telah disetorkan. “Saat itu, Kabag Keuangan dan Inspektorat mendesak karena sekretariat daerah saja yang belum membuat laporan bulanan,” tandasnya.
Setelah mendapatkan desakan tersebut, dirinya langsung menghubungi bendahara pengeluaran Rosdianto dan langsung menegurnya, namun Rosdianto minta waktu untuk menyelesaikan laporan karena bendahara pembantu pengeluaran belum menyampaikan laporannya.
Setelah semuanya selesai, Rosdianto langsung memberikan bukti setoran tersebut, namun karena semuanya harus cepat diserahkan, makanya ia langsung memberikan bukti tanda setor yang sudah diparaf tersebut kepada Kabag keuangan. “Bukan tanda tanda tangan, tetapi paraf yang saya bubuhkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Rengat telah menetapkan Sekda Inhu Raja Erisman (RE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sisa anggaran APBD Inhu sebesar Rp 2,7 miliar. Penetapan status tersangka terhadap Sekda Inhu Raja Erisman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman kepada sejumlah wartawan dalam acara press briefing target capaian Kejaksaan Negeri Rengat tahun 2015, Senin (19/1/15). ***
riauterkini
Penegasan Sekda Inhu Raja Erisman ini disampaikan melalui selulernya Senin (19/1/15) menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi sisa anggaran APBD Inhu sebesar Rp.2,7 miliar, walau dirinya belum begitu mengetahui apa yang disangkakan. karena belum melihat langsung surat panggilan.
“Saya tidak ingin berkomentar banyak tentang masalah tersebut. Saya ingin melihat faktanya terlebih dahulu, karena satu pekan ini saya sedang berada di Pekanbaru. Namun fungsi Sekda hanya sebagai adminsitrasi. Untuk masalah keuangan, bendahara yang lebih mengetahuinya," tegasnya.
Diungkapkan Raja Erisman dirinya tidak mengetahui adanya pengeluaran sisa kas senilai Rp 2,7 miliar dan hanya disodorkan bukti setoran terhadap uang yang diakui telah disetorkan. “Saat itu, Kabag Keuangan dan Inspektorat mendesak karena sekretariat daerah saja yang belum membuat laporan bulanan,” tandasnya.
Setelah mendapatkan desakan tersebut, dirinya langsung menghubungi bendahara pengeluaran Rosdianto dan langsung menegurnya, namun Rosdianto minta waktu untuk menyelesaikan laporan karena bendahara pembantu pengeluaran belum menyampaikan laporannya.
Setelah semuanya selesai, Rosdianto langsung memberikan bukti setoran tersebut, namun karena semuanya harus cepat diserahkan, makanya ia langsung memberikan bukti tanda setor yang sudah diparaf tersebut kepada Kabag keuangan. “Bukan tanda tanda tangan, tetapi paraf yang saya bubuhkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Rengat telah menetapkan Sekda Inhu Raja Erisman (RE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sisa anggaran APBD Inhu sebesar Rp 2,7 miliar. Penetapan status tersangka terhadap Sekda Inhu Raja Erisman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman kepada sejumlah wartawan dalam acara press briefing target capaian Kejaksaan Negeri Rengat tahun 2015, Senin (19/1/15). ***
riauterkini
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS