PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2574 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2738 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2554 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2409 Kali
Sutarman bisa diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan
Yusril: Jokowi Tak Bisa Berhentikan Sutarman
Yusril
RADARPEKANBARU.COM- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri sebelum Komjen Budi Gunawan dilantik.
"Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara," ujar Yusril, Minggu, 18 Januari 2015.
Ia menjelaskan, dalam keadaan normal, Jokowi tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Untuk itu, pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri tidak tepat. Menurut dia, jika Jokowi menunda pengangkatan Budi Gunawan, mestinya Sutarman tidak diberhentikan dari jabatannya meski DPR sudah setuju dia berhenti.
Mantan menteri hukum dan HAM ini menambahkan, pemberhentian Sutarman harus satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru. Oleh sebab itu, pemberhentian Sutarman yang diikuti dengan pengangkatan Plt Kapolri menurut dia tidak bisa dibenarkan.
Jokowi baru bisa memberhentikan Sutarman jika yang bersangkutan melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. "Hemat saya merupakan keputusan yang keliru dilihat dari sudut UU."
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Jenderal Sutaman dari posisinya sebagai Kapolri. Jokowi kemudian menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti, yang sebelumnya menjabat Wakapolri sebagai Plt Kapolri.
Hal ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan. Calon tunggal Kapolri tersebut disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji. ***
Viva.co.id
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS