PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2555 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2718 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2533 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2389 Kali
7 Perusahaan Perbankan Disinyalir Terima Deposito Ilegal Pemprov Riau
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau merilis ada tujuh perusahaan perbankan yang diindikasi telah menerima deposito dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara ilegal.
"Namun seluruh perusahaan perbankan itu tidak menjelaskan kemana bunga deposito itu disalurkan," kata Usman selaku Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (11/12/2013).
Fitra meriliskan, bahwa ada empat daerah yang diduga mendepositokan uang APBD secara ilegal ke tujuh perbankan tersebut.
Untuk total APBD Pemprov Riau ada sebanyak Rp1,4 triliun sementara Kabupaten Siak senilai Rp545 miliar, kemudian Kota Pekanbaru sebesar Rp415 miliar, dan Kota Dumai ada sebanyak Rp364 miliar. "Masing-masing daerah itu mendepositokan dengan basaran yang beragam," katanya.
Untuk Pemkab Siak, APBD 2012 sebesar Rp545 miliar didepositokan ke tiga perbankan, diantaranya yakni PT Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp500 miliar, PT Bank BNI Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp30 miliar, kemudian PT Bank BRI Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp15 miliar.
Selanjutnya untuk APBD Pekanbaru senilai Rp415 miliar, Fitra meriliskan dana tersebut didepositokan ke lima perusahaan perbankan diantaranya Bank Riau-Kepri sebesar Rp333,9 miliar, Bank Mandiri sebesar Rp208 juta, Bank Syariah Mandiri Rp60 miliar, Bank Bukopin Rp20 miliar, dan Bank Jawa Barat sebesar Rp30 miliar.
Untuk Kota Dumai, Fitra kembali meriliskan bahwa APBD 2012 sebesar Rp364 miliar seluruhnya didepositokan ke Bank Riau-Kepri Cabang Kota Dumai.
Terakhir untuk APBD Pemprov Riau senilai Rp1,4 miliar menurut catatan Fitra didepositokan di empat perusahaan perbankan diantaranya PT Bank Riau-Kepri, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Usman mengatakan, seluruh uang APBD tersebut diindikasi didepositokan secara ilegal mengingat para legislatif tidak mengetahui atau belum ada pembahasan terkait alokasi bunga deposit. Namun pihak masing-masing pemerintah daerah dan Provinsi Riau menyatakan bunga deposito tersebut bakal menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(adr/ant)
Editor : Ramli
"Namun seluruh perusahaan perbankan itu tidak menjelaskan kemana bunga deposito itu disalurkan," kata Usman selaku Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (11/12/2013).
Fitra meriliskan, bahwa ada empat daerah yang diduga mendepositokan uang APBD secara ilegal ke tujuh perbankan tersebut.
Untuk total APBD Pemprov Riau ada sebanyak Rp1,4 triliun sementara Kabupaten Siak senilai Rp545 miliar, kemudian Kota Pekanbaru sebesar Rp415 miliar, dan Kota Dumai ada sebanyak Rp364 miliar. "Masing-masing daerah itu mendepositokan dengan basaran yang beragam," katanya.
Untuk Pemkab Siak, APBD 2012 sebesar Rp545 miliar didepositokan ke tiga perbankan, diantaranya yakni PT Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp500 miliar, PT Bank BNI Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp30 miliar, kemudian PT Bank BRI Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp15 miliar.
Selanjutnya untuk APBD Pekanbaru senilai Rp415 miliar, Fitra meriliskan dana tersebut didepositokan ke lima perusahaan perbankan diantaranya Bank Riau-Kepri sebesar Rp333,9 miliar, Bank Mandiri sebesar Rp208 juta, Bank Syariah Mandiri Rp60 miliar, Bank Bukopin Rp20 miliar, dan Bank Jawa Barat sebesar Rp30 miliar.
Untuk Kota Dumai, Fitra kembali meriliskan bahwa APBD 2012 sebesar Rp364 miliar seluruhnya didepositokan ke Bank Riau-Kepri Cabang Kota Dumai.
Terakhir untuk APBD Pemprov Riau senilai Rp1,4 miliar menurut catatan Fitra didepositokan di empat perusahaan perbankan diantaranya PT Bank Riau-Kepri, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Usman mengatakan, seluruh uang APBD tersebut diindikasi didepositokan secara ilegal mengingat para legislatif tidak mengetahui atau belum ada pembahasan terkait alokasi bunga deposit. Namun pihak masing-masing pemerintah daerah dan Provinsi Riau menyatakan bunga deposito tersebut bakal menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(adr/ant)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS