PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Polhut Riau Tangkap Penebang Pohon Tanpa Izin
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau, melalui Polisi Kehutanan berhasil meringkus satu orang penebang hutan tanpa ada surat izin. Hal ini yang di ungkapkan oleh Kepala dinas kehutanan Provinsi Riau H.Irwan Effendi, Melalui Kepala Bidang (kabid) Polisi Kehutanan Riau, Zailani.
Kepala bidang Polhut Riau, Zailani ketika berbincang dengan wartawan menyampaikan hasil penangkapan tersaangka penebangan pohon tanpa ada izin, ini berlandasan dengan surat tugas dari dishut riau.
"Pada hari kamis tanggal (1/1/15) pukul 10:00 wib sewaktu kami sedang melaksanakan patroli di kawasan hutan tasik besar serkap wilayah kabupaten siak , sesuai dengan surat perintah tugas dari kepala dinas kehutanan provinsi riau nomor. 522.05/KPH-TBS/4283 tanggal 29 Desember 2014, kami menemukan seseorang yang sedang bekerja menebang pohon atau memanen atau memanen hasil hutan didalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang didalam kawasan hutan produksi tasik besar serkap wilayah kabupaten siak dan selanjutnya kami juga mengamankan alat kerja berupa satu unit mesin chinsaw dan membawa pelaku ke kantor polisi kehutanan dinas kehutanan provinsi riau untuk selanjutnya diserahkan kepadaPPNS kehutanan dishut untuk proses hukum lebih lanjut." Kata Kadishut Riau, melalui Kepala la bidang Polhut Zailani, kepada wartawan Minggu (4/1).
Lebih lanjut dikatakan Zailani penebangan pohon hutan tampa izin ini telah melanggar undang undang RI dugaan tindak pidanan bidang kehutanan. Pelaku sudah diamankan di dishut 1x24, polhut telah mengkoordinasiskan dengan polda pelaku ini telah tertanggkap tangan jadi sudah jelas kesahalan yang ada pada pelaku ini.
" Tersangka atas nama Yusmadi bin Aliyas ini terkenal UU pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) undang-undang RI nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan dan pasal 12 huruf c jo pasal 82 ayat (1) huruf c undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusahaan hutan." Tambah Zailani.
(Klna)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Rusia Veto Resolusi PBB Tentang Pencegahan Senjata Nuklir di Ruang Angkasa
RADARPEKANBARU.COM - Resolusi Dewan Keamanan PBB yang berisi seperangkat aturan guna mencegah perlom.
Pria Ukraina di Luar Negeri Diminta Pulang untuk Ikut Perang
RADARPEKANBARU.COM - Kekurangan tentara di medan perang, mendorong Ukraina menarik warga mereka yang.
Di Tengah Ketegangan dengan China, Filipina Terima Rudal Canggih India
RADARPEKANBARU.COM - Filipina menerima pasokan rudal jelajah supersonik canggih buatan India, BrahMo.
Diveto AS, Palestina Gagal Jadi Anggota PBB
RADARPEKANBARU.COM - Upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB, kembali gagal dilakukan setela.
TULIS KOMENTAR +INDEKS