PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2740 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Bea Cukai Ancam Sita Duit Dibawa ke Luar Negeri
ilustrasi
Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono bertekad akan meningkatkan pengawasan atas tindak pidana penyelundupan pada 2015. Tak cuma komoditas, bea cukai kini juga mengawasi lalu lintas uang tunai.
Menurut Agung, bea cukai menjalin kerja sama Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam kerja sama tersebut, bea cukai kebagian mengawasi lalu lintas uang tunai ke luar negeri. Agung mengatakan warga Indonesia yang akan ke luar negeri wajib melapor jika membawa uang lebih dari Rp 100 juta.
"Jika ketahuan tidak melapor, kami beri sanksi penyitaan 10 persen dari total uang yang dibawa," kata Agung di kantornya, Selasa, 23 Desember 2014.
Agung mengatakan aturan ini termaktub dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam beleid itu disebutkan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta ke luar negeri wajib melapor kepada bea cukai.
Selain uang tunai, Agung mengatakan lembaganya tengah mengawasi penyelundupan berbagai komoditas. "Kami akan berkoordinasi dengan banyak pihak," ujarnya. Sepanjang 2014, Agung mengklaim telah menangani 5.520 kasus penyelundupan.
Sumber : Tempo
Menurut Agung, bea cukai menjalin kerja sama Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam kerja sama tersebut, bea cukai kebagian mengawasi lalu lintas uang tunai ke luar negeri. Agung mengatakan warga Indonesia yang akan ke luar negeri wajib melapor jika membawa uang lebih dari Rp 100 juta.
"Jika ketahuan tidak melapor, kami beri sanksi penyitaan 10 persen dari total uang yang dibawa," kata Agung di kantornya, Selasa, 23 Desember 2014.
Agung mengatakan aturan ini termaktub dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam beleid itu disebutkan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta ke luar negeri wajib melapor kepada bea cukai.
Selain uang tunai, Agung mengatakan lembaganya tengah mengawasi penyelundupan berbagai komoditas. "Kami akan berkoordinasi dengan banyak pihak," ujarnya. Sepanjang 2014, Agung mengklaim telah menangani 5.520 kasus penyelundupan.
Sumber : Tempo
BERITA LAINNYA +INDEKS
Media Expo SPS Riau Hari Kedua Semakin Ramai Pengunjung
PEKANBARU - Media Expo SPS Riau dan Festival PPID tahun 2022 semakin ramai .
Rekomendasi Model Baju Gamis Terbaru di Tahun 2022
Hampir setiap tahunnya, model baju gamis selalu berubah-ubah sesuai dengan zaman.
Bawaslu Kampar Umumkan 63 Nama Panwaslu Kecamatan Lulus Seleksi Wawancara
BANGKINANG - Sesuai tahapan yang ditetapkan Bawaslu RI, pokja pembentukan P.
Bawaslu Kampar Umumkan Hasil Ujian CAT Calon Panwaslu Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Badan Pengawas Pemilu .
Bawaslu Kampar Awasi Peserta Seleksi CAT Calon Panwaslu Kecamatan
BANGKINANG--Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, SH terlihat sedang s.
TULIS KOMENTAR +INDEKS