PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Banding Polda ditolak PT Riau,Raja Adnan Minta Polda Riau Segera Menahan Eva Yuliana
Eva Yuliana (Sumber Facebook.com)
RADARPEKANBARU.COM-Akhirnya Pengadilan Tinggi Riau menolak Banding yang diajukan Kapolda Riau terhadap putusan Praperadilan PN Pekanbaru yang menyatakan SP3 Kasus Penganiyaan oleh Tersangka Eva Yuliana istri Jefry Noer Bupati Kampar.
Polda Riau harus segera melakukan penahanan terhadap Tersangka Eva Yuliana.
Demikian disampaikan oleh Raja Adnan Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development kepada Radarpekanbaru.com, kamis (25/12).
Adnan Menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan Polda Riau untuk tidak menahan tersangka." Jika Polda Riau masih mengulur-ngulur waktu penahanan, itu artinya pasti ada sesuatu antara Kapolda dengan Istri Bupati Kampar," katanya.
"Kita minta Kapolri mencopot Kapolda Riau ,jika institusi Polda Riau masih tetap melindungi tersangka ," Tegasnya.
Penolakan yang didapat IMD tersebut tertuang dalam keputusan PT Nomor : 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR yang ditandatangani Sabar Sibero selaku ketua Hakim Ketua, dengan hakim anggota masing-masing Kharlison Harianja dan Tani Ginting. Majlis hakim menyatakan permohonan Polda Riau tidak dapat diterima.
Namun sampai saat ini pihak PT Riau belum memberikan keterangan atas kebenaran terkait adanya informasi dari IMD yang mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Riau menolak Banding yang diajukan Kapolda Riau terhadap putusan Praperadilan PN Pekanbaru yang menyatakan SP3 Kasus Penganiyaan oleh Eva Yuliana istri Jefry Noer Bupati Kampar.
Sebelumnya publik mengetahui SP3 Polda Riau atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Eva Yuliana, istri Bupati Kampar Jefry Noer telah dimentahkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dalam sidang praperadilan, Jumat (21/11/2014) yang lalu.
PN Pekanbaru dalam sidang pra peradilan menolak SP3 yang dilakukan Polda Riau. Sidang yang dipimpin Hakim Mangapul Manalu SH dalam pembacaan vonis putusan tersebut, bahwa SP3 yang dilakukan pihak Polda Riau tidak berdasarkan hukum dan hakim memutuskan dan menerima permintaan pemohon (Nur Asmi) melalui pengacaranya Suharmansyah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk tidak adanya Penghentian SP3 karena SP3 tersebut tidak berdasarkan hukum," ujar Mangapul. Namun sayangnya pihak Polda Riau mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Riau.
Penasehat Hukum korban Nur Asmi, Suhermansyah SH mengaku pihknya sudah melaporkan penyidik ke Mabes Polri agar dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik Polda Riau tersebut.
"Beberapa waktu lalu kami sudah melaporkan penyidik Polda Riau, ke Mabes Polri. Ke depan akan kita kroscek gimana perkembangan laporan kita itu," pungkas Suhermansyah. (Tim)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS