PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2453 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2622 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2425 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2296 Kali
TKB seleksi CPNS 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi yang nilai TKD-nya baru dikeluarkan di atas 20
RADARPEKANBARU.COM-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengaku belum mengetahui adanya larangan pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB). Sehingga ia ingin memastikan terlebih dahulu Surat Men PAN-RB No : B/3696/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang larangan TKB bagi instansi yang hasil Tes Kemampuan Dasar (TKD)-nya baru dikeluarkan per 20 November 2014.
"Kami belum mendapat informasinya, sehingga masih menunggu kepastiannya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Apalagi hasil TKD CPNS Pekanbaru juga belum keluar," ujar Haris Rozie.
Namun ia mengaku siap jika memang pelaksanaan TKB ditiadakan, sehingga peserta dengan hasil TKD teratas akan langsung lulus tanpa perlu dilaksanakan TKB lagi sesuai surat Kemen PAN-RB tersebut.
"Walaupun belum mendapat surat ini, kami akan cari tahu isi suratnya sehingga bisa mengambil kebijakan dan tentunya hal ini akan kami sampaikan ke Wali Kota Pekanbaru selaku pembina PNS. Tetapi apapun ketentuan dari pemerintah pusat kami siap melaksanakannya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KemenPAN-RB meminta instansi pusat dan daerah untuk tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB). Aturan ini diberlakukan bagi instansi yang mendapatkan nilai tes kompetensi dasar (TKD)-nya setelah 20 November 2014.
"Merujuk Surat Men PAN-RB No : B/3696/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014, kami sampaikan bahwa rapat Panselnas tanggal 20 November 2014 memutuskan pelaksanaan TKB seleksi CPNS 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi yang nilai TKD-nya baru dikeluarkan di atas 20 November," kata Sekretaris Men PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Selasa (16/12).
Larangan ini, lanjutnya, mempertimbangkan waktu yang sudah sangat singkat terdapat kebijakan agar setiap instansi melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belanja bahan, jasa profesi, dan belanja jasa lainnya.
"Karena ini sudah mepet waktu, instansi yang ingin melaksanakan TKB tidak boleh lagi. Silakan instansi mengumumkan hasil TKD-nya saja," tandas Dwi.(rpg)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Jelang Lebaran 2024, Penumpang Turun Naik di Pelabuhan Selatpanjang Meningkat
RADARPEKANBARU.COM - Jumlah penumpang yang turun nai.
KPK Tetapkan Bupati Meranti Nonaktif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Direktur Narkoba Polda Riau Mau Lenyapkan Kampung Narkoba Di Pangeran Hidayat
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Pold.
2.132 NIP PPPK Pemprov Riau Sudah Disetujui BKN
RADARPEKANBARU.COM - Sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pempro.
Kualitas Udara Kota Pekanbaru Tidak Sehat, Warga Diimbau Kenakan Masker
RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbaru berada di level tidak sehat dalam beberapa har.
Meski Harus Mundur dari DPRD, Kelmi Amri Pastikan Tetap Maju Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Tekad Kelmi Amri maju dalam bur.
TULIS KOMENTAR +INDEKS