PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2453 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2622 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2425 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2296 Kali
Kantongi 1/4 Ons Shabu Senilai Rp20 Juta, Mantan Oknum Polisi ditangkap
RADARPEKANBARU.COM - Julius Kristio Wicaksono alias Julis (35), seorang mantan oknum Polisi yang terakhir berdinas di Polres Rokan Hulu, di tangkap Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru Sabtu (13/12) sekitar pukul 15.00 wib.
Warga Jalan Durian Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, itu ditangkap bersama rekannya Suryono alis No (28) warga Jalan Handayani Kelurahan Marpoyan Damai.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu sebanyak 1/4 ons dengan nilai Rp20 juta.
Informasi yang dirangkum, mantan Brigadir dan temannya tersangka No, ditangkap di Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, tak jauh dari rumah tersangka Julius.
Kedua tersangka ditangkap dalam operasi Penyalit Masyarakat (Pekat) Siak 2014.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar Sik, saat dikonfirmasi Selasa (16/12) mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran narkoba diwilayahnya. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
"Yang ditangkap pertama Julias. Dia dia ditangkap dengan dipancing atau under cover yaitu pura-pura membeli," ujar Kasat.
Saat ditangkap, kata Hicca, barang bukti shabu 1/4 ons disimpan disaku celananya, "Untuk tersangka No, ditangkap dirumah tersangka Julius. Jadi total semua shabu yang disita 1/4 ons," terangnya.
Dari pengakua Pengakuan Kristio, shabu didapat dari Suryono, "Sementara Suryono, mengaku shabu didapat dari LH, yang kini ditetapkan sebagai DPO. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 KUHP maksimal 20 tahun penjara." Tambahnya.(Zi)
Warga Jalan Durian Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, itu ditangkap bersama rekannya Suryono alis No (28) warga Jalan Handayani Kelurahan Marpoyan Damai.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu sebanyak 1/4 ons dengan nilai Rp20 juta.
Informasi yang dirangkum, mantan Brigadir dan temannya tersangka No, ditangkap di Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, tak jauh dari rumah tersangka Julius.
Kedua tersangka ditangkap dalam operasi Penyalit Masyarakat (Pekat) Siak 2014.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar Sik, saat dikonfirmasi Selasa (16/12) mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran narkoba diwilayahnya. Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
"Yang ditangkap pertama Julias. Dia dia ditangkap dengan dipancing atau under cover yaitu pura-pura membeli," ujar Kasat.
Saat ditangkap, kata Hicca, barang bukti shabu 1/4 ons disimpan disaku celananya, "Untuk tersangka No, ditangkap dirumah tersangka Julius. Jadi total semua shabu yang disita 1/4 ons," terangnya.
Dari pengakua Pengakuan Kristio, shabu didapat dari Suryono, "Sementara Suryono, mengaku shabu didapat dari LH, yang kini ditetapkan sebagai DPO. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 KUHP maksimal 20 tahun penjara." Tambahnya.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS