PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Polisi Amankan Seorang Mucikari Penjual Anak dibawah Umur
RADARPEKANBARU.COM - Polresta Pekanbaru, mengamankan seorang bernama Al Amin, warga Jalan Perkasa Tenayan Raya Kamis (12/12) sore. Tidak hanya itu, petugas juga menyita uang sebesar Rp800 ribu, yang diduga fee atau hasil dari transaksi penjualanan gadis dibawah umur ke lelaki hidung belang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik Mik, diruangannya Jumat (12/12) mengatakan, tersangka Al Amin, warga Tenayan Raya, diringkus dikediamannya setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adannya penjualanan gadis dibawah umur ke pria hidung belang.
Dari laporan tersebut, lanjut Hari, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, "Modusnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, menawarkan gadis ke pria hidung belang," ujar Hari.
Nilai atau tarifnya kisaran Rp800 ribuan, "Setelah dapat tamu atau pelanggannya, tersangka lalu memanggil si gadis ini untuk dilayani," terang Kasat.
Lebih lanjut dikatakan Hari, gadis yang ditawarkan dibawar umur, "Ceweknya bisa dikatakan dibawah umur yaitu 17 tahunan," jelasnya.
Ditambahkanya, tersangka mendapatkan uang dari penjualanan gadis ke tamu, "Tersangka menawarkan atau menjualnya Rp800 ribuan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam disel tahanan Mapolresta Pekanbaru, "Pasal yang dikenakan pasal 88 UU perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara." Pungkasnya.(Zi)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik Mik, diruangannya Jumat (12/12) mengatakan, tersangka Al Amin, warga Tenayan Raya, diringkus dikediamannya setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adannya penjualanan gadis dibawah umur ke pria hidung belang.
Dari laporan tersebut, lanjut Hari, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, "Modusnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, menawarkan gadis ke pria hidung belang," ujar Hari.
Nilai atau tarifnya kisaran Rp800 ribuan, "Setelah dapat tamu atau pelanggannya, tersangka lalu memanggil si gadis ini untuk dilayani," terang Kasat.
Lebih lanjut dikatakan Hari, gadis yang ditawarkan dibawar umur, "Ceweknya bisa dikatakan dibawah umur yaitu 17 tahunan," jelasnya.
Ditambahkanya, tersangka mendapatkan uang dari penjualanan gadis ke tamu, "Tersangka menawarkan atau menjualnya Rp800 ribuan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam disel tahanan Mapolresta Pekanbaru, "Pasal yang dikenakan pasal 88 UU perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara." Pungkasnya.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS