PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Gepeng Berkeliaran, Satpol PP Pekanbaru Ubah Sistem Penertiban
Zulfahmi Adrian Kasatpol PP Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru melakukan cara baru untuk menertibkan gelandangan dan pengemis yang berkeliaran di setiap persimpangan Jalan kota Pekanbaru. Inovasi itu yakni menempatkan anggota Satpol PP di setiap titik-titik rawan keberadaan gepeng. Demikian disampaikan Kasatpol PP, Zulfahmi Adrian, Jumat (12/12/2014).
Dikatakannya, cara yang lama untuk menertibkan gepeng sangat tidak efektif bahkan lebih cenderung pada pemborosan anggaran. Pasalnya cara lama hanya terfokus pada patroli lapangan saja.
"Sekarang kami berinisiatif menempatkan personel di titik-titik rawan gepeng," jelasnya.
Dikatakannya, ada tujuh titik yang dianggap rawan akan keberadaan gepeng yakni persimpangan mall SKA, persimpangan Arengka, Bundaran kantor Pemprov, simpang Sultan Syarif Kasim, fly over Jalan Tuanku Tambusai, dan perempatan Jalan Durian.
"Ada 8-10 personil yang kita siagakan setiap hari dari pagi hingga sore," paparnya.
Disinggung mengenai sanksi tipiring, Zoel mengatakan pihaknya masih dalam proses penetapan dasar hukumnya. Namun sebelum itu rampung pihaknya terus melakukan sosialisasi akan sanksi tipiring itu, yakni kurungan badan selama 3 bulan atau denda Rp50 juta.(Ram)
Dikatakannya, cara yang lama untuk menertibkan gepeng sangat tidak efektif bahkan lebih cenderung pada pemborosan anggaran. Pasalnya cara lama hanya terfokus pada patroli lapangan saja.
"Sekarang kami berinisiatif menempatkan personel di titik-titik rawan gepeng," jelasnya.
Dikatakannya, ada tujuh titik yang dianggap rawan akan keberadaan gepeng yakni persimpangan mall SKA, persimpangan Arengka, Bundaran kantor Pemprov, simpang Sultan Syarif Kasim, fly over Jalan Tuanku Tambusai, dan perempatan Jalan Durian.
"Ada 8-10 personil yang kita siagakan setiap hari dari pagi hingga sore," paparnya.
Disinggung mengenai sanksi tipiring, Zoel mengatakan pihaknya masih dalam proses penetapan dasar hukumnya. Namun sebelum itu rampung pihaknya terus melakukan sosialisasi akan sanksi tipiring itu, yakni kurungan badan selama 3 bulan atau denda Rp50 juta.(Ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Rusia Veto Resolusi PBB Tentang Pencegahan Senjata Nuklir di Ruang Angkasa
RADARPEKANBARU.COM - Resolusi Dewan Keamanan PBB yang berisi seperangkat aturan guna mencegah perlom.
Pria Ukraina di Luar Negeri Diminta Pulang untuk Ikut Perang
RADARPEKANBARU.COM - Kekurangan tentara di medan perang, mendorong Ukraina menarik warga mereka yang.
Di Tengah Ketegangan dengan China, Filipina Terima Rudal Canggih India
RADARPEKANBARU.COM - Filipina menerima pasokan rudal jelajah supersonik canggih buatan India, BrahMo.
Diveto AS, Palestina Gagal Jadi Anggota PBB
RADARPEKANBARU.COM - Upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB, kembali gagal dilakukan setela.
TULIS KOMENTAR +INDEKS