PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2739 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Barang Bukti 20 Kilogram Ganja diamankan
Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Meringkus 2 Tersangka Asal Aceh
RADARPEKANBARU.COM - 2 (Dua) tersangka berinisial Sl alias Wakdon (45) warga Desa Ampakolak, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues dan Nd alias Anas (43) warga Desa Bener, Kecamatan Kota Panjang, Kabupaten Gayo Lues Blang Kejeren Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diringkus tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (8/12) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam penangkapan kali ini, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis ganja 20 Kg ganja kering.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Kamis (11/12) mengatakan, penangkapan keduanya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering diwilayahnya. Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Penangkapan berawal adanya informasi diduga akan terjadi transaksi jual beli daun ganja kering. Dimana nantinya barang tersebut akan di datangkan dari Aceh oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil pribadi," ujar Kasat.
Dikatakan Hicca, anggota melakukan pengintaian serta penyisiran di sepanjang jalan Ahmad Yani dimana diduga tempat transaksi, akhirnya anggota mendapatkan sebuah mobil yang saat itu pakir yang mencurigakan.
Tidak ingin menunggu lama, mobil jenis Toyota Avanza warna Silver BK 1397 KM dengan dua orang didalamnya yang memiliki gerak gerik mencurigakan tersebut langsung dilakukan penggrebekan.
Saat dilakukan penggledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 15 paket besar daun ganja kering dimana tiga paket di simpan dalam kap mesin mobil, lima paket di dinding pintu mobil sebelah kiri depan, dua paket di dalam dasbor, satu paket di dalam ban serap mobil, tiga paket di dinding dalam pintu sebelah kiri belakang, dan satu paket di dinding pintu sebelah kanan belakang.
"Mendapat temuan itu, kedua pelaku yang diduga tenggah menunggu pembeli dan barang bukti dengan total berat 20 Kg yang berhasil ditemukan langsung digiring ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. Kepada kedua tersangka dikenakan UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutup Kasat.(Zi)
Dalam penangkapan kali ini, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis ganja 20 Kg ganja kering.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Kamis (11/12) mengatakan, penangkapan keduanya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering diwilayahnya. Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Penangkapan berawal adanya informasi diduga akan terjadi transaksi jual beli daun ganja kering. Dimana nantinya barang tersebut akan di datangkan dari Aceh oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil pribadi," ujar Kasat.
Dikatakan Hicca, anggota melakukan pengintaian serta penyisiran di sepanjang jalan Ahmad Yani dimana diduga tempat transaksi, akhirnya anggota mendapatkan sebuah mobil yang saat itu pakir yang mencurigakan.
Tidak ingin menunggu lama, mobil jenis Toyota Avanza warna Silver BK 1397 KM dengan dua orang didalamnya yang memiliki gerak gerik mencurigakan tersebut langsung dilakukan penggrebekan.
Saat dilakukan penggledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 15 paket besar daun ganja kering dimana tiga paket di simpan dalam kap mesin mobil, lima paket di dinding pintu mobil sebelah kiri depan, dua paket di dalam dasbor, satu paket di dalam ban serap mobil, tiga paket di dinding dalam pintu sebelah kiri belakang, dan satu paket di dinding pintu sebelah kanan belakang.
"Mendapat temuan itu, kedua pelaku yang diduga tenggah menunggu pembeli dan barang bukti dengan total berat 20 Kg yang berhasil ditemukan langsung digiring ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. Kepada kedua tersangka dikenakan UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutup Kasat.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS