PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2719 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2534 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2390 Kali
Rozie : 18 PNS di Lingkungan Pemko Terancam Sanksi
Salah seorang PNS secara simbolis menandatangani berita acara pengambilan sumpah dan janji PNS, dengan dissaksikan Kepala BKD Azharisman Rozie dan Sekretaris BKD Masriya, Selasa (9/12) di aula kantor Walikota
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 18 orang PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru dari berbagai Satker terancam ditegur dan diberi sanksi, karena belum diambil sumpah janji sebagaimana diamanatkan UU NO 5 tahun 2014 tentang Apatur Sipil Negara (ASN).
Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie dalam pengarahannya saat mewakili Walikota mengambil sumpah dan janji 37 orang PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru, Selasa (9/12) di aula Kantor Walikota Pekanbaru, dengan dihadiri oleh Sekretaris BKD Masriya dan para Kabid di jajaran BKD Pekanbaru.
Seusai pengambilan sumpah janji, Haris Rozie menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi dan penelitian administrasi kepegawaian diketahui 55 orang PNS di jajaran Pemko belum diambil sumpah janjinya, yang terdiri dari jajaran dinas Pendidikan 31 orang, jajaran kesehatan 9 orang dan 15 orang dari satker lainnya, bahkan ada yang sudah PNS sejak tahun 2004 dan sudah pernah naik pangkat namun belum pernah disumpah janji.
"Sesuai dengan amanat UU kepegawaian yang ditegaskan dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa seluruh PNS wajib diambil sumpah janjinya sebelum menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Dan setelah kita lakukan evaluasi ternyata terdapat 55 orang yang belum diambil sumpah janji PNS. Dan hari ini (kemarin-red), dari 55 orang tersebut hanya hadir 37 orang yang hadir dan diambil sumpah janjinya. Padahal undangan sudah 1 minggu sebelumnya kita layangkan dengan juga berkoordinasi dengan Bidang Kepegawaian masin-masing Satker yang bersangkutan," ujar Haris lagi.
Karenanya menurut Azharisman Rozie, pihak BKD akan segera kembali memanggil 18 orang PNS yang tidak hadir tersesbut, "Dan apabila ketikahadiran mereka hari ini (Selasa-red) tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka mereka akan diberlakukan sanksi PNS, bisa i sanksi penundaan knaikan gaji berkala, dan bisa juga penundaan kenaikan pangkat," ulas Kepala BKD lagi.
Bahkan mantan Kabag Humas dan Protokol Pemko ini secara tegas juga menyebutkan bahwa apabila PNS yang bersangkutan tidak mau atau menolak untuk diambil sumpah janjinya selaku PNS, maka bisa diproses dan diusulkan untuk diberhentikan dari PNS.
"Aturannya memang begitu, kalau menolak untuk diambil sumpah janjinya selaku PNS maka diproses lebih lanjut d an diusulkan untuk diberhentikan dari PNS," tegas Haris Rozie lagi. (ram)
Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie dalam pengarahannya saat mewakili Walikota mengambil sumpah dan janji 37 orang PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru, Selasa (9/12) di aula Kantor Walikota Pekanbaru, dengan dihadiri oleh Sekretaris BKD Masriya dan para Kabid di jajaran BKD Pekanbaru.
Seusai pengambilan sumpah janji, Haris Rozie menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi dan penelitian administrasi kepegawaian diketahui 55 orang PNS di jajaran Pemko belum diambil sumpah janjinya, yang terdiri dari jajaran dinas Pendidikan 31 orang, jajaran kesehatan 9 orang dan 15 orang dari satker lainnya, bahkan ada yang sudah PNS sejak tahun 2004 dan sudah pernah naik pangkat namun belum pernah disumpah janji.
"Sesuai dengan amanat UU kepegawaian yang ditegaskan dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa seluruh PNS wajib diambil sumpah janjinya sebelum menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Dan setelah kita lakukan evaluasi ternyata terdapat 55 orang yang belum diambil sumpah janji PNS. Dan hari ini (kemarin-red), dari 55 orang tersebut hanya hadir 37 orang yang hadir dan diambil sumpah janjinya. Padahal undangan sudah 1 minggu sebelumnya kita layangkan dengan juga berkoordinasi dengan Bidang Kepegawaian masin-masing Satker yang bersangkutan," ujar Haris lagi.
Karenanya menurut Azharisman Rozie, pihak BKD akan segera kembali memanggil 18 orang PNS yang tidak hadir tersesbut, "Dan apabila ketikahadiran mereka hari ini (Selasa-red) tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka mereka akan diberlakukan sanksi PNS, bisa i sanksi penundaan knaikan gaji berkala, dan bisa juga penundaan kenaikan pangkat," ulas Kepala BKD lagi.
Bahkan mantan Kabag Humas dan Protokol Pemko ini secara tegas juga menyebutkan bahwa apabila PNS yang bersangkutan tidak mau atau menolak untuk diambil sumpah janjinya selaku PNS, maka bisa diproses dan diusulkan untuk diberhentikan dari PNS.
"Aturannya memang begitu, kalau menolak untuk diambil sumpah janjinya selaku PNS maka diproses lebih lanjut d an diusulkan untuk diberhentikan dari PNS," tegas Haris Rozie lagi. (ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Outing Class, Siswa SD IT Al-Hikmah Siak Hulu Kabupaten Kampar Belajar ke Pustaka Wilayah Riau
SISWA SD IT Al-Hikmah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar lakukan belajar di lu.
Bupati Pelalawan H. Zukri Misran Bohongi Mahasiswa Pelalawan
RADARPEKANBARU - Persoalan bantuan pendidikan yang dianggarkan oleh pemeri.
Outing Class, TK Mawaddah Siak Hulu Ajak Siswa Belajar Sambil Bermain ke Kebun Binatang
KAMPAR - Taman Kanak-kanak (TK) Mawaddah Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Ka.
Pengacara Said Sarifudin Dipercaya Dalam LKBH PGRI Siak
SIAK - Pengacara Said Sarifudin, SH MH dan Partners resmi dipercaya dalam L.
Wakil Bupati Siak Husni Merza Buka Konferensi Kerja II PGRI Siak
SIAK - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Siak menggelar Ko.
Mahasiswa Kukerta UNRI 2022 Desa Pulau Ingu Adakan Acara Penyuluhan Stunting dan Pemanfaatan TOGA
Kuansing --Senin, 25 Juli 2022 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Universita.
TULIS KOMENTAR +INDEKS