PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2569 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2733 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2547 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2403 Kali
Polresta Pekanbaru Limpahkan Berkas Kasus Penimbunan BBM Solar Bersubsidi
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, melimpahkan berkas kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan tersangka Rinaldo alias Dodo (38) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK mengatakan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas kasus dugaan penimbunan BBM.
Tersangka Dodo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan ditahan.
"Udah dilimpakan kemarin," ujarnya diruangan baru-baru ini.
Menurut Hari, penyidik menjerat Dodo, dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 milliar.
"Hingga kini hanya Dodo, yang kita amankan. Sementara pemilik atau tersangka lain yang diduga seorang oknum Polisi masih terus diselidiki," tambahnya.
Untuk diketahui, penangkapan itu dilakukan Senin (29/9) silam. Selain meringkus Dodo, petugas juga mengamankan minibus Isuzu Panther, karena didalamnya terdapat BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari Stasiun-stasiun Bahan Bakar Umum Jalan Srikandi dan juga Pasar Pagi Arengka.
Dari mobil dengan nomor plat BM 1305 TD tersebut, petuga menemukan solar subsidi yang telah dibeli tersangka senilai Rp200 ribu.
Dari keterangan Dodo, solar yang dibelinya akan dibuang atau ditimbun di gudang Jalan Padat Karya Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai.(Zi)
Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK mengatakan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas kasus dugaan penimbunan BBM.
Tersangka Dodo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan ditahan.
"Udah dilimpakan kemarin," ujarnya diruangan baru-baru ini.
Menurut Hari, penyidik menjerat Dodo, dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 milliar.
"Hingga kini hanya Dodo, yang kita amankan. Sementara pemilik atau tersangka lain yang diduga seorang oknum Polisi masih terus diselidiki," tambahnya.
Untuk diketahui, penangkapan itu dilakukan Senin (29/9) silam. Selain meringkus Dodo, petugas juga mengamankan minibus Isuzu Panther, karena didalamnya terdapat BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari Stasiun-stasiun Bahan Bakar Umum Jalan Srikandi dan juga Pasar Pagi Arengka.
Dari mobil dengan nomor plat BM 1305 TD tersebut, petuga menemukan solar subsidi yang telah dibeli tersangka senilai Rp200 ribu.
Dari keterangan Dodo, solar yang dibelinya akan dibuang atau ditimbun di gudang Jalan Padat Karya Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Di Tengah Ketegangan dengan China, Filipina Terima Rudal Canggih India
RADARPEKANBARU.COM - Filipina menerima pasokan rudal jelajah supersonik canggih buatan India, BrahMo.
Diveto AS, Palestina Gagal Jadi Anggota PBB
RADARPEKANBARU.COM - Upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB, kembali gagal dilakukan setela.
Bandara Internasional Dubai Kacau Setelah Dilanda Banjir Bandang
RADARPEKANBARU.COM - Banjir bandang mengacaukan sejumlah operasi dan layanan di Bandara Internasiona.
Waspada Serangan Israel, Iran Tutup Fasilitas Nuklir
RADARPEKANBARU.COM - Fasilitas nuklir Iran sementara waktu ditutup untuk mengantisipasi serangan bal.
TULIS KOMENTAR +INDEKS