PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2543 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2705 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2518 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2375 Kali
Masnur Marzuki : Penggantian Busyro Ditunda Adalah Bentuk Pembangkangan Terhadap Putusan MK
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM- Salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, akan habis masa jabatannya pada 10 Desember 2014. Namun, DPR belum menindaklanjuti penyeleksian pimpinan KPK berikutnya, karena konflik internal antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Di tengah 'macetnya' penyeleksian tersebut, empat pimpinan KPK lainnya berpendapat sebaiknya posisi Busyro dibiarkan kosong. Lembaga anti-rasuah itu menyarankan pergantian dilakukan pada 2015, bersamaan dengan pergantian empat lainnya.
Pengamat Hukum dan Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, menilai saran KPK justru bertentangan dengan amanat rekruitmen dan pengangkatan pimpinan KPK yang bergulir sejak awal.
Terlebih, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM, sudah memberikan dua nama calon, yakni Busyro Muqoddas (Pimpinan KPK periode 2010-2014) dan Roby Arya Brata (Staf Ahli Sekretaris Kabinet) pada 16 Oktober lalu.
"Pimpinan KPK tidak boleh pincang hanya karena ketegangan politik internal antara KIH dan KMP. Apalagi Komisi III sudah rapat kerja dengan Menkumham, sebagai bukti DPR sudah bekerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Penundaan tersebut juga berpotensi menjadi bentuk pembangkangan atas putusan MK pada Juni 2011 ketika Busyro pertama kali diangkat menjadi pimpinan KPK usai menggantikan kepemimpinan Antasari Azhar.
Untuk diketahui, Busyro Muqoddas menggantikan posisi Antasari pada 2010 yang masa jabatannya habis setahun kemudian. Namun oleh MK, masa jabatan Busyro tetap berlaku selama empat tahun atau berakhir tahun ini.
"DPR tetap memiliki legalitas konstitusional untuk menerukskan proses pemilihan pengganti pimpinan KPK," pungkasnya. (Okz)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
Berkah Ramadhan, SMSI Siak Santuni Dhuafa & Anak Yatim
SIAK – Sebagai rasa syukur atas berbagai nikmat yang telah Allah SWT berikan d.
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menunjuk Provinsi Riau seba.
TULIS KOMENTAR +INDEKS